BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigiSOROTAN

Kejari Sigi Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Narkotika dan 14 Perkara Pidana Umum

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, dan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Donggala, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Sigi, unsur TNI, Dinas Kesehatan, serta pemerintah kecamatan dan desa.

Bidiksulteng.com,Sigi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum melalui pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (15/4/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, dan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Donggala, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Sigi, unsur TNI, Dinas Kesehatan, serta pemerintah kecamatan dan desa. Kehadiran unsur lintas lembaga ini menjadi bentuk pengawasan bersama untuk memastikan proses berjalan transparan.

Dalam kegiatan itu, Kejari Sigi memusnahkan barang bukti dari 17 perkara narkotika dengan total sabu seberat 1.006,3929 gram, yang menjadi salah satu jumlah terbesar selama periode Januari–April 2026. Barang bukti terbanyak berasal dari perkara atas nama terpidana Saul S Pambere, yaitu 985,6 gram sabu. Selain itu, dimusnahkan pula ganja seberat 114,5373 gram dari perkara terpidana Muhamad Faik alias Faik.

Tidak hanya narkotika, Kejari Sigi juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum, yang meliputi pelanggaran ketertiban umum serta kejahatan terhadap orang dan harta benda. Hal ini menandakan bahwa penegakan hukum di Kejari Sigi mencakup berbagai tindak pidana, tidak hanya fokus pada kasus narkotika.

Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali, sekaligus memberikan efek jera dan mencegah peredaran barang ilegal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Irwan juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Mutiara Ayu Puspitasari, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Januari–April 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu, penghancuran dilakukan menggunakan mesin pelumat sebelum dicampur bahan kimia seperti natrium hipoklorit dan fenol untuk merusak struktur zat. Sementara ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dipotong.

Selain penindakan, Kejari Sigi juga mulai memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Program sosialisasi bahaya narkotika direncanakan akan dilakukan secara rutin hingga ke sekolah-sekolah.

“Kami akan terus turun ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah, untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkotika. Ini bagian dari upaya pencegahan yang kami dorong bersama dinas pendidikan,” kata Irwan.

Melalui pendekatan tegas terhadap pelanggaran hukum dan edukasi berkelanjutan, Kejari Sigi berharap peredaran narkotika dapat ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close