
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal yang Telah Inkracht
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tertanggal 26 Februari 2026, dengan terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.
Bidiksulteng.com,PALU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Selasa (19/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tertanggal 26 Februari 2026, dengan terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.
Pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejati Sulteng melalui bidang Pemulihan Aset sebagai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak memiliki peluang untuk disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hadir pula perwakilan Kejari Palu, Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa. Keterlibatan sejumlah unsur ini menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Di antaranya Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold. Total keseluruhannya mencapai lebih dari 3,2 juta batang rokok ilegal.

Melalui momentum ini, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis. Kegiatan pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara agar tetap transparan dan akuntabel.
Kejati Sulteng menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Editor ; Bidiksulteng.com






