BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Dua Pejabat Dinas Peternakan Sigi Ditetapkan Tersangka

BREAKING NEWS laporan sementara

Bidiksulteng.com,Sigi  -Kejaksaan Negeri Sigi resmi menetapkan dua tersangka dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023–2024, Selasa (19/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial IH selaku Kepala Dinas serta MH yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan dengan modus menjanjikan proyek kepada pihak tertentu.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp767 juta,” ungkap Kajari Sigi.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu keluarga tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada pihak Kejari Sigi yang diduga berasal dari hasil gratifikasi tersebut.

Sementara itu, proses penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi masih terus bergulir dan didalami oleh penyidik Kejari Sigi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Palu selama 20 hari ke depan.

Editor ;Bidiksulteng.com

Related Articles

Close