BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Penyidikan Kasus Disnakeswan Sigi Berpotensi Melebar, Kejari: Kemungkinan Tersangka Baru Terbuka

Irwan menegaskan bahwa peluang munculnya tersangka baru sangat mungkin terjadi, seiring pendalaman pemeriksaan saksi oleh tim penyidik.

Bidiksulteng.com,Sigi – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sigi terus bergulir dan berpotensi melebar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan fokus penyidik saat ini masih pada dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp767 juta. Angka tersebut merupakan hasil penelusuran awal yang menunjukkan adanya dugaan pengambilan bagian dari pagu anggaran proyek.

“Yang sedang kami tangani sekarang adalah dugaan pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi. Nilainya sekitar Rp767 juta,” kata Irwan kepada wartawan.pada selasa 19 Mei 2026

Ia menjelaskan, penyidik belum masuk pada pemeriksaan teknis pembangunan gedung olahan pakan maupun pengadaan peralatan. Namun, ia menegaskan bahwa peluang perluasan perkara tetap terbuka.

“Belum masuk ke ranah pembangunan dan pengadaan. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada perluasan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Menurut Irwan, ratusan juta rupiah tersebut diduga dinikmati para tersangka melalui praktik gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pemerintah. Dalam proses penyidikan, penyidik bahkan menemukan dinamika yang cukup serius, termasuk dugaan upaya menghilangkan barang bukti.

“Memang ada dinamika dalam penyidikan. Kalau ditanya ada upaya menghilangkan barang bukti, ada. Tetapi sejauh ini masih bisa kami tangani,” ungkap salah satu penyidik.

Kejari Sigi juga memberi sinyal penerapan pasal tambahan apabila ditemukan pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

“Kalau nanti ditemukan ada pihak yang menghalangi proses penyidikan, tentu bisa berkembang ke delik lain,” tegas Irwan.

Hingga saat ini, Kejari Sigi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah IH, Kepala Disnakeswan Sigi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MA alias O, Sekretaris Disnakeswan yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Irwan menegaskan bahwa peluang munculnya tersangka baru sangat mungkin terjadi, seiring pendalaman pemeriksaan saksi oleh tim penyidik.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka-tersangka baru. Kita tunggu bersama hasil pendalaman saksi oleh penyidik untuk mengungkap siapa saja yang menyusul sebagai tersangka,” tandasnya.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close