BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSigiSOROTAN

Polresta Palu Terima Dua Terduga Pelaku Narkotika dari Ditsamapta Polda Sulteng

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MI (30) dan A (28), warga Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,473 gram.

Bidiksulteng.com,PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menerima penyerahan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari anggota Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, Minggu dini hari (17/5/2026).

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MI (30) dan A (28), warga Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,473 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mewakili Kapolresta Palu Kombespol Hari Rosena, menjelaskan bahwa kedua terduga sebelumnya diamankan oleh personel patroli Ditsamapta Polda Sulteng sebelum diserahkan ke Satresnarkoba sekitar pukul 01.30 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AN di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali ke wilayah Sulawesi Barat,” ujar Kompol Usman dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa:

  • satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,
  • dua batang pireks kaca,
  • satu bungkus rokok merek Sayangku,
  • satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 3627 MD.

Kompol Usman menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. Pemasok barang haram yang disebut para terduga pelaku saat ini sedang diburu.

“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga akan melakukan tes urine serta melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

Kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close