BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Pemkab Sigi Tunjuk Plt Kadis dan Sekretaris Dinas Peternakan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin, mengatakan jabatan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipercayakan kepada Rahmad Iqbal Nurkhalis yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia.

Bidiksulteng.com,SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi resmi menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sementara kekosongan jabatan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi. Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan roda organisasi dan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin, mengatakan jabatan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipercayakan kepada Rahmad Iqbal Nurkhalis yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia.

Sementara itu, jabatan Plt Sekretaris Dinas diemban oleh Mohamad Nur Daeng Matantu yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

“Untuk pengisian sementara sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi itu Bapak Rahmad Iqbal Nurkhalis. Di samping sebagai staf ahli daerah, beliau juga ditugaskan sebagai pelaksana tugas kepala dinas,” kata Syafrudin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan, jabatan Plt Sekretaris Dinas dipercayakan kepada Mohamad Nur Daeng Matantu.

“Untuk sekretarisnya Pak Mohamad Nur Daeng Matantu. Beliau adalah kepala bidang yang ada di Dinas Peternakan,” ujarnya.

Menurut Syafrudin, surat penunjukan kedua pelaksana tugas tersebut telah ditandatangani dan diterima oleh pejabat yang bersangkutan.

“Pelaksana tugas baru tadi ditandatangani dan sudah diterima oleh yang bersangkutan. Insya Allah paling lambat besok sudah melapor untuk melaksanakan tugas,” katanya.

Ia menjelaskan, kedua pejabat tersebut akan menjalankan tugas hingga pemerintah daerah menetapkan pejabat definitif.

“Pelaksana tugas kepala dinas maupun sekretaris akan bertugas sampai pejabat definitif dilantik,” ujarnya.

Terkait status kepegawaian Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Syafrudin menegaskan pemerintah daerah masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan terkait status kepegawaian keduanya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita harus menunggu proses hukum ini karena masih berjalan. Kita belum bisa mengambil keputusan kepada yang bersangkutan apakah harus berhenti atau tidak, karena menunggu putusan yang inkrah dari pengadilan,” katanya.

Penunjukan pelaksana tugas dilakukan setelah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta Sekretaris Dinas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sigi.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : M S G
Editor : Bidiksulteng

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close