BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN

AMKI Sumsel Bahas Gugatan 25 Media, Soroti Mekanisme Sengketa Pers

Diskusi tersebut menghadirkan insan pers, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas dampak gugatan terhadap iklim kebebasan pers serta kehidupan demokrasi di daerah.

Bidiksulteng.com,PALEMBANG – Gugatan terhadap 25 media massa yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang menjadi perhatian kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” dalam agenda Kopi Senja di Warung Proklamasi, Selasa (2/6/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan insan pers, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas dampak gugatan terhadap iklim kebebasan pers serta kehidupan demokrasi di daerah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, gugatan terhadap 25 media berawal dari perbedaan persepsi terkait peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum dan saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Palembang.

Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, serta wartawan Madon yang disebut berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi awal sengketa terjadi.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, diskusi digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kebebasan pers yang menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, sengketa yang melibatkan puluhan media perlu dipahami secara menyeluruh dengan mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik,” ujarnya.

Ia menegaskan, forum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi ruang dialog guna memahami persoalan secara komprehensif serta menghindari munculnya dampak yang dapat memengaruhi kemerdekaan pers.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli menjelaskan bahwa sengketa pemberitaan pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers merupakan instrumen yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Ada dua hal yang sangat mendasar. Pertama, fungsi dan peran Dewan Pers menjaga kemerdekaan pers. Implementasinya adalah memastikan media dan wartawan terhindar dari intervensi, intimidasi, maupun ancaman. Ketika hal itu menimpa media dan jurnalis, Dewan Pers memiliki kewenangan memberikan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jazuli.

Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki tanggung jawab memastikan media menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik serta memberikan ruang keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan melalui prosedur yang berlaku.

Terkait gugatan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Jazuli menyebut penerimaan laporan oleh pengadilan merupakan hal yang bersifat normatif. Namun, menurutnya, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers dapat menjadi langkah awal yang ditempuh dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Mestinya langkah pertama yang dilakukan adalah melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers melakukan analisis dan memberikan rekomendasi apakah produk tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dewan Pers dapat memberikan pendampingan berupa keterangan ahli apabila dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan Pers pada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Indria Purnama Hadi, menjelaskan bahwa pihak penggugat sebelumnya telah menyampaikan laporan ke Dewan Pers. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.

“Dalam laporan tersebut tidak dilampirkan tautan berita yang diadukan sehingga belum dapat dianalisis lebih lanjut oleh Dewan Pers,” jelas Indria.

Diskusi yang berlangsung selama sekitar dua jam itu menghasilkan berbagai pandangan mengenai hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

Menindaklanjuti hasil diskusi, AMKI Sumsel berencana menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi yang berkembang dalam forum kepada DPRD Sumatera Selatan agar persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari para pemangku kebijakan.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan pihaknya juga akan mendorong agar hasil diskusi dapat menjadi bahan masukan bagi DPR RI terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar ditindaklanjuti hingga ke DPR RI. Harapannya, ada perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers,” kata Dede Umar.

Penulis : MSG
Editor : Bidiksulteng

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close