
BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Gubernur Anwar Hafid Buka Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026
Kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Juni 2026 itu menjadi forum bagi pemerintah daerah di wilayah Sulawesi untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Bidiksulteng.com,PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Juni 2026 itu menjadi forum bagi pemerintah daerah di wilayah Sulawesi untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa keberhasilan otonomi daerah sangat dipengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola kewenangan melalui produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, tugas utama pemerintah adalah mengatur dan mengurus sehingga regulasi yang baik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, dan berkelanjutan.
“Pemerintahan yang baik tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Jika dahulu bahasa pemimpin menjadi hukum, maka sekarang produk hukum itulah yang menjadi bahasa pemimpin. Karena itu, kemampuan mengatur melalui peraturan daerah dan regulasi lainnya menjadi ukuran penting keberhasilan otonomi daerah,” ujar Gubernur.
Ia mengajak jajaran biro hukum dan perangkat daerah untuk memandang produk hukum tidak hanya sebagai kebutuhan administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang dapat mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur juga menilai masih terdapat ruang kewenangan daerah yang dapat dioptimalkan melalui inovasi regulasi. Menurutnya, pemanfaatan kewenangan tersebut dapat mendukung investasi, memperkuat pendapatan daerah, serta membuka peluang pembangunan yang lebih luas.
“Negara ini semakin hari semakin teratur, dan yang menciptakan keteraturan itu adalah hukum. Karena itu, inovasi hukum menjadi sangat penting agar daerah mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah guna menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang mempersiapkan dua rancangan peraturan daerah strategis yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Jangan pernah menganggap urusan hukum sebagai hal yang sepele. Produk hukum yang tepat dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan daerah dan membuka peluang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh peserta untuk terus mencermati kewenangan daerah yang tersedia dan mengoptimalkannya melalui pembentukan regulasi yang inovatif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Mari kita pelototi kewenangan yang masih ada pada daerah. Lihat peluang-peluang yang bisa kita atur melalui produk hukum. Dengan begitu, kita memiliki landasan yang kuat untuk mempercepat kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, M.M., Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dra. Imelda, M.A.P., unsur Forkopimda, para kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta secara virtual Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E.
Peserta rakor terdiri atas sekretaris daerah dan kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi di regional Sulawesi, serta unsur masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Rakor tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah yang mendukung reformasi hukum nasional sekaligus mendorong kemajuan dan kemandirian daerah di kawasan Sulawesi.






