
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Pemprov Sulteng Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut atas LKPD 2025
Opini WTP tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,
Bidiksulteng.com,Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-13 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Opini WTP tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, M.Si, dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr. Ahmad Adib Susilo, S.E., Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah I Putu Wisudhantara, S.E., Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI secara resmi memberikan opini WTP atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk penilaian terhadap kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-13 merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan dan pembinaan dari BPK RI.
“Alhamdulillah, ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. WTP ke-13 ini merupakan capaian luar biasa bagi Sulawesi Tengah. Saya juga bersyukur karena pada tahun pertama pemerintahan kami, opini WTP tetap dapat dipertahankan sebagai bentuk keberlanjutan fondasi tata kelola yang telah dibangun oleh para pemimpin sebelumnya,” ujar Anwar Hafid.
Ia menegaskan, salah satu fokus pemerintahannya saat ini adalah pembenahan sistem data pemerintahan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel.
Menurutnya, validitas data menjadi faktor penting dalam menentukan arah pembangunan daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah bahwa ujian utama selama enam bulan pertama adalah data. Jika data kita valid, maka keputusan yang kita ambil juga akan tepat. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK yang berkaitan dengan perbaikan data harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, Anwar Hafid menyoroti hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan perizinan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan guna memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan.
Di sektor pembangunan, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, terutama pada sektor pertambangan yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
“Pertambangan harus tetap berjalan karena menjadi salah satu urat nadi perekonomian daerah. Namun, lingkungan juga harus menjadi perhatian utama. Pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr. Ahmad Adib Susilo menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama penilaian, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurutnya, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan rekomendasi yang bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“BPK tidak hanya memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang memuat rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dengan diraihnya opini WTP ke-13 secara berturut-turut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penulis : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






