


Bidiksulteng.com,SIGI – Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Abdul Rifai Arif, meminta Pemerintah Kabupaten Sigi segera mengisi kekosongan jabatan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi agar aktivitas administrasi dan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal.
Permintaan tersebut disampaikan Abdul Rifai Arif usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (2/6/2026), menyusul adanya kekosongan jabatan pada posisi pimpinan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Menurut Rifai, kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah daerah agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah.
“Terkait kekosongan jabatan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi memang ada terjadi kekosongan dengan adanya sedikit persoalan. Sebenarnya dengan kekosongan seperti itu baiknya pemerintah daerah agar mengisi secepatnya kekosongan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, apabila kekosongan jabatan berlangsung dalam waktu lama, berbagai urusan administrasi di lingkungan dinas berpotensi mengalami kendala.
“Supaya tidak terjadi persoalan administrasi yang mungkin bisa terhambat karena kekosongan kepemimpinan di dinas tersebut,” katanya.
Sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, Rifai mengingatkan pemerintah daerah agar segera mengambil langkah untuk mengatasi kondisi tersebut.
“Untuk kami sebagai anggota DPRD mengingatkan kepada pemerintah daerah agar supaya kekosongan tersebut secepatnya diatasi. Tidak perlu berlarut-larut untuk membiarkan kekosongan tersebut, sebab terkait administrasi yang ada dalam perkantoran,” ujarnya.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap kekosongan jabatan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tidak berlangsung lama.
“Ya, segeralah mengisi kekosongan tersebut,” kata Rifai.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta Sekretaris Dinas sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi terkait proyek olahan pakan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Proses hukum atas perkara tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sigi sesuai kewenangannya.
Penulis : MSG
Editor : Bidiksulteng.com
