
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
Dua Pejabat Disnakeswan Sigi Ditahan Kejari Terkait Dugaan Pemerasan Fee Proyek
Menurut hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga meminta fee kepada para penyedia jasa dengan kisaran 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah dikurangi pajak. Proyek yang diperiksa meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.
Bidiksulteng.com,Sigi – Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan serta menahan dua pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kedua pejabat yang menjadi tersangka masing-masing berinisial MA alias O, selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, serta IH, selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Menurut hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga meminta fee kepada para penyedia jasa dengan kisaran 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah dikurangi pajak. Proyek yang diperiksa meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.
Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan terdapat aliran dana yang terkumpul sekitar Rp767.750.000.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, Selasa (19/5/2026).
Penahanan MA alias O dan IH dilakukan di Rutan Kelas IIA Palu, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.
Dalam proses pendalaman perkara, Kejari Sigi telah memeriksa 28 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, kendaraan, buku rekening, rekening koran, telepon genggam, uang tunai, dan beberapa barang bukti elektronik lainnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi mengenai pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Editor : Bidiksulteng.com






