BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Dalam ekspose tersebut, perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka berinisial JH, yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bidiksulteng.com,PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Banggai.

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., bersama Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia secara daring, Kamis (4/6/2026).

Dalam ekspose tersebut, perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka berinisial JH, yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pemaparan dalam ekspose, perkara bermula ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka diketahui telah menebus kembali kendaraan yang sebelumnya digadaikan dan mengembalikannya kepada korban. Korban juga telah menyatakan memaafkan tersangka tanpa syarat serta tidak keberatan apabila perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban turut menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya penyelesaian perkara guna menghindari konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Hasil ekspose menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pertimbangan lainnya, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, telah memperoleh maaf dari korban, serta memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Banggai disetujui.

Kejati Sulawesi Tengah menyatakan, persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan hukum, serta penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Penulis : MSG
Editor : Bidiksulteng

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close