
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Bapenda Sulteng Tindak Lanjuti Temuan BPK, Fokus Kejar Potensi Pajak Daerah
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., M.M., mengatakan langkah tindak lanjut akan dilakukan terhadap temuan pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta pajak alat berat.
Bidiksulteng.com,PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait potensi penerimaan pajak daerah yang belum optimal dari sejumlah sektor.
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., M.M., mengatakan langkah tindak lanjut akan dilakukan terhadap temuan pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta pajak alat berat.
“Terkait temuan BPK RI Perwakilan Sulteng dari sektor PBBKB, Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dari wajib pungut (wapu) PBBKB dengan menerbitkan SKPD-KB terhadap wajib pungut yang dimaksud,” kata Andi Irman kepada media ini melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, Bapenda juga akan melakukan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, dan penagihan kepada pihak non wajib pungut yang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Tengah.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti potensi kehilangan penerimaan daerah yang tercatat sebesar Rp653.870.250.
“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak BPH Migas untuk rekonsiliasi data penjualan BBM di wilayah Sulawesi Tengah secara berkala agar perbedaan data dapat dideteksi secara dini,” ujarnya.
Pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP), Bapenda berencana melakukan pendaftaran wajib pajak baru serta penagihan kepada wajib pajak yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
“Bapenda akan melakukan penagihan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan (PAP) atas kekurangan pendapatan PAP sebesar Rp3.687.576.072,20,” ungkap Andi Irman.
Selain itu, Bapenda akan melakukan survei lapangan secara menyeluruh bersama tim optimalisasi pemungutan pajak daerah guna memastikan validitas data objek pajak.
Sementara terkait temuan pada sektor pajak alat berat, Andi Irman menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap keputusan Kepala Bapenda mengenai format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) agar selaras dengan regulasi terbaru.
“Bapenda akan berkoordinasi dengan biro hukum untuk menerbitkan peraturan gubernur tambahan guna mengakomodir 19 jenis alat berat dan berbagai varian merek maupun tipe yang belum memiliki nilai jual,” katanya.
Di samping itu, Bapenda juga mendorong implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang mampu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis guna meminimalkan kesalahan input data secara manual.
Menurut Andi Irman, pihaknya juga akan melakukan permintaan data perizinan K3 serta pendataan fisik terhadap dump truck yang beroperasi di wilayah pertambangan untuk ditetapkan sebagai objek pajak alat berat apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bapenda akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat dan melaksanakan mekanisme kompensasi atau restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah sekaligus tindak lanjut atas temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait potensi pendapatan pajak daerah yang perlu ditingkatkan.
Penulis : Msg
Editor : Bidiksulteng






