BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGPOLHUKAMPolitikSigi

DPRD Sigi Menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kajari Donggala

BIDIKSULTENG.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi menandatangani Nota Kesepekatan atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Donggala, Senin (6/6/2022) siang.

Penandatanganan Nota Kesepekatan Bersama itu bertempat di Ruang sidang utama Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Sidang Paripurna itu pun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh.
Sementara dari Kejari Donggala hadir Kepala Kejaksaan Negeri Donggala bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Nota Kesepekatan Bersama antara DPRD Kabupaten Sigi dan Kejasaan Negeri Donggla tentang Penendatangan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Sigi dengan pihak Kejaksaan Negeri Donggala merupakan sebuah komitmen kerjasama yang baik dalam melaksanakan pendampingan sekaligus membangun hubungan sinergitas yang baik antara lembaga DPRD Kabupaten Sigi dengan pihak Kejaksaan Negeri Donggala.

“Kesepakatan bersama ini sebagai upaya pendampingan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap berada pada rel yang benar, dimana ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Rizal Intjenae.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Mangantar Siregar menuturkan, MoU dengan DPRD Sigi bukanlah alat untuk sembunyi dari kesalahan maupun kebal hukum.
Jadi MoU ini bukan alat untuk sembunyi dari kesalahan dan bukan perisai agar kebal hukum, namun lebih kepada fungsi pencegahan agar dalam menjalankan roda pemerintahan ada konsultasi hukum, sehingga tidak sampai melanggar hukum,” ujarnya.

Nantinya dalam MoU itu juga dalam upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya akan meliputi beberapa hal.

Di antaranya Pemberian bantuan hukum; Pemberian pertimbangan hukum; dan Tindakan hukum lainnya serta; Bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Kajari Donggala mengatakan, secara teknis ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama yang lebih rinci dan terarah.

Antara lain Perjanjian kerja sama dengan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

“Jadi itu sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi DPRD Kabupaten Sigi, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili DPRD Sigi dalam posisi selaku Tergugat maupun Penggugat,” tutur Kajari Donggala. (ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close