
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan di Sigi untuk Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia
Program tersebut disosialisasikan melalui kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Nagaya Fishing & Resto, Kabupaten Sigi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di tengah masyarakat.
Bidiksulteng.com,SIGI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia dari tingkat desa.
Program tersebut disosialisasikan melalui kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Nagaya Fishing & Resto, Kabupaten Sigi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di tengah masyarakat.
Adapun tiga desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi tahun 2026 yakni Desa Langaleso, Desa Jono Oge, dan Desa Kotapulu. Ketiga desa tersebut diproyeksikan menjadi pusat edukasi keimigrasian sekaligus mitra pemerintah dalam mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.
Kegiatan ini dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Dolo dan Kecamatan Sigi Biromaru, perangkat desa, tokoh masyarakat, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengatakan program Desa Binaan Imigrasi dirancang untuk mendekatkan informasi keimigrasian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
“Melalui program Desa Binaan Imigrasi, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai keimigrasian, memahami prosedur bekerja ke luar negeri yang sesuai ketentuan, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia,” ujarnya.
Menurutnya, edukasi mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Selain memberikan pemahaman tentang layanan dan aturan keimigrasian, program tersebut juga diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan orang.
Usai sambutan Kepala Kantor Imigrasi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Oktavianus Malisan. Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai Program Desa Binaan Imigrasi, tata cara migrasi aman, serta peran masyarakat dalam mendukung pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia.
Imigrasi Palu berharap keberadaan Desa Binaan Imigrasi dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko migrasi nonprosedural sekaligus menciptakan desa yang lebih sadar hukum dan aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Program tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas jangkauan edukasi keimigrasian hingga ke wilayah pedesaan yang kerap menjadi titik awal mobilitas warga ke luar daerah maupun ke luar negeri.
Dengan pembentukan tiga Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Sigi, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur migrasi yang aman dan legal serta mampu berperan dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia di lingkungannya.
Penulis : MSG
Edotor : Bidiksulteng.com






