BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENG

Diduga Kades Rerang Tidak Memahami Aturan

BIDIKSULTENG.COM, DONGGALA- Aneh tapi nyata jabatan Sekretaris Desa dan Kaur-kaur serta Kepala Dusun di Desa Rerang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala masing-masing dijabat dua orang

Pasalnya Kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Donggala di bulan juli lalu memberhentikan semua aparatnya mulai dari Sekdes, kaur  sampai beberapa orang Kepala Dusun dan mengantikan dengan pejabat yang baru.

Langkah yang dilakukan oleh Kades Rerang terpilih tersebut diduga tidak mengindahkan surat himbauan Bupati Donggala dengan nomor surat 141/0850/DDMD/2020 yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan memuat tiga poin penting salah satunya yakni “setelah melaksanakan serah terima jabatan agar tidak melakukan pergantian perangkat Desa

Bukan hanya Surat Himbauan Bupati, Kades Rerang juga diduga mengabaikan peraturan Menteri Dalam Negeri serta SK pengangkatan perangkat Desa lama

Dari informasi yang dihimpun media ini dilapangan bahwa Perangkat Desa yang menjabat dimasa Pj Kades Rerang Nuryadin masa tugasnya sampai dengan Desember 2020  dengan tidak segan-segan hampir semua perangkat mulai dari Sekdes, kaur-kaur dan beberapa Kadus diberhentikan dan mengangkat para pejabat baru di Kantor Desa Rerang sehingga terjadilah dualisme jabatan

Camat Dampelas, Arwin SH saat dikonfirmasi media tersebut melalui telfon gengamnya terkait hal tersebut mengatakan bahwa dirinya belum lama menjabat sebagai Camat di Kecamatan Dampelas maka dari itu camat melakukan pemangilan terhadap Kades Rerang tersebut untuk dimintai keterangannya

“Ia kita sudah lakukan pemangilan kepada yang bersangkutan untuk menanyakan hal tersebut, dan ternyata benar, maka dari itu saya selaku Camat telah berikan pemahaman serta waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Arwin

Lanjut Arwin mengatakan Akhir bulan Agustus lalu saya baru serah terima jabatan dari Camat lama yang dijabat oleh pejabat lama, sementara proses resafel para perangkat Desa di Rerang terjadi sebelum saya menjabat,

“Maka dari itu kita lakukan pemahaman dan memberikan waktu agar Kades terpilih secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut dengan perangkat lamanya, jadi itu mungkin penjelasan saya sementara ini,” katanya

Dan juga Arwin menegaskan bahwa bukan dirinya yang memproses rekomendasi pada waktu itu, maka dari itu saya sudah berikan peringatan melalui peraturan-peraturan yang berlaku dan juga adanya Surat himbauan Bupati Donggala,

“Jadi saya berikan waktu beberapa hari kepada Kades terpilih untuk memperbaiki semua apa yang telah terjadi,” tegasnya

Selain itu Arwin juga menjelaskan saya belum lama menjabat tentunya saya juga harus menjaga ke harmonisan di wilayah tersebut

Menurutnya apa bila nantinya kades terpilih tersebut juga masih berkeras dengan apa yang telah dilakukannya, tentunya saya selaku Camat akan mengiring persoalan ini ke Kabupaten untuk melakukan pemangilan agar dapat memberikan pemahaman-pemahaman terhadap Kades terpilih tersebut.

Sebab menurutnya kita harus memberikan pemahaman, sebab tidak paham terkait aturan-aturan yang ada, maka dari itu kita sudah undang Kades untuk sosialisasikan aturan-aturan dan himbauan Bupati yang ada.

“Selain itu saya juga akan melihat dan meminta surat keputusan dan siapa yang memberikan rekomendasi, dan kita akan lakukan uji materi apa kah dibenarkan atau tidak jadi kesekuensinya apa pun itu terjadi saya tetap mengacu terhadap aturan yang ada,” tegasnya

untuk itu saya berharap agar masyarakat di Kacamatan Dampelas khususnya di Desa Rerang jangan ada dulu kisruh demi kepentingan kita bersama,

“Sebab kita saat ini sementara memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” tutupnya

Dihari dan waktu yang berbeda Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat himbauan terhadap beberapa kades yang baru dilantik di Kabupaten Donggala pada juli lalu

“Ia benar ada himbauan yang saya terbitkan kepada 8 Kepala Desa di Kabupaten Donggala berdasarkan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri

Dimana jangan dulu kepala Desa melakukan pergantian-pergantian dan kalau melakukan pergantian harus direkomndasikan oleh camat

“Jadi kalau camat melakukan pergantian baru dilakukan pergantian sebab SK yang ada saat ini berlaku satu tahun makanya kalau melakukan pergantian nanti bulan Desember yakni memasuki bulan januari baru ada pergantian

“Jadi memang benar saya selaku Bupati mengeluarkan surat edaran tersebut, jadi kalau ada Kades terpilih yang melanggar surat edaran yang saya terbitkan, ya salah sendiri,” Tegas Bupati

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close