BERITA UTAMAHukumKriminalPOLHUKAM

3 BULAN BERANTAS NARKOBA,14 PENIKMAT SABU DI RINGKUS OLEH POLRES SIGI

BIDIKSULTENG.COM,SIGI – Sebanyak 14 penikmat sabu ditangkap Polres Sigi terkait penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak menuturkan, semua pelaku ditangkap personelnya periode Januari sampai Maret 2022.

“Jadi Sat Narkoba Polres Sigi dalam kurun waktu 3 bulan berhasil menangkap 14 orang terdiri dari 12 laki-laki dan 2 perempuan, ” ujar AKBP Reja.

Lanjut Kapolres menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu 14,93 gram dan uang hasil penjualan sabu Rp 24.380.000.

“Jadi semua pelaku ini dipenjara dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta 1 perkara sudah P21,” ujar AKBP Reja A Simajuntak saat konferensi pers di Mako Polres Sigi, Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (18/3/2022).

Pelaku pun ditangkap di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sigi.

Penangkapan periode Januari, pelaku NA berusia 43 tahun ditangkap dirumahnya di Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava.

NA ditangkap karena menjual sabu di Desa Sibowi dan Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Pelaku selanjutnya berinisial GF berusia 36 tahun ditangkap saat mengedarkan Narkoba di Desa Bangga Kecamatan Dolo Barat.

Pelaku selanjutnya berinisial GF berusia 36 tahun ditangkap saat mengedarkan Narkoba di Desa Bangga Kecamatan Dolo Barat.

Kemudian Polisi juga menangkap pelaku berinisial IT berusia 48 tahun dan CK berumur 21 tahun di Desa Oo Parese Kecamatan Kulawi Selatan.

Pelaku berikutnya berhasil ditangkap saat dilakukan penghadangan oleh Sat Narkoba Polres Sigi di Jl Trans Palu Palolo Desa Jono Oge berinisial DR berusia 45 tahun.

Selain itu juga melakukan penghadangan di Jl Trans Palu Bangga Desa Bobo Berinisial FAL berusia 28 tahun.

Selanjutnya polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama RS berumur 36 tahun di Desa Sejahtera Kecamatan Palolo.

Saat dilakukan razia Vaksin di Desa Lambara Kecamatan Tanambulava, Polisi berhasil menemukan HD (36 tahun) dan DR (29 tahun) karena membawa sabu.

Pelaku berikutnya bernama MS (24 tahun) ditangkap di Desa Mantikole Kecamatan Dolo Barat.

Sementara di Desa Sejahtera Kecamatan Palolo polisi berhasil menangkap 3 pelaku masing-masing berinisial HD 17 tahun, SR 28 tahun dan EK 18 tahun.

Serta yang terakhir Polres Sigi tangkap tangan AF berusia 18 tahun di Desa Bahagia Kecamatan Palolo saat hendak mengedarkan sabu.(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close