
BanggaiBanggai KepulauanBanggai LautBERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN
Kejari Banggai Laut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sosial dan Program Gercep Gaskan Berdaya
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, yang menurut penyidik menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2022–2024, VS selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sejak 2022 hingga saat ini, dan IN yang disebut sebagai pengelola Asrama SLB Kautu.
Bidiksulteng.com, Banggai Laut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Doni Andrian HSB, SH. menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024 serta Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.
Informasi tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Doni Andrian HSB, SH. keterangan resmi yang diterima oleh media ini pada senin 8 Juni 2026.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, yang menurut penyidik menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2022–2024, VS selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sejak 2022 hingga saat ini, dan IN yang disebut sebagai pengelola Asrama SLB Kautu.
Menurut Kejaksaan Negeri Banggai Laut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh setidaknya dua alat bukti yang dianggap cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alat bukti tersebut, menurut penyidik, berasal dari pemeriksaan terhadap sedikitnya 72 saksi, termasuk masyarakat penerima manfaat bantuan sosial, serta didukung dokumen berupa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam penyidikan, tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah program bantuan sosial, antara lain bantuan permakanan, sembako, natura, alat bantu disabilitas, rumah tidak layak huni (Rutilahu), kelompok adat terpencil (KAT), kelompok usaha bersama (KUBE), usaha ekonomi produktif (UEP), serta Program Gercep Gaskan Berdaya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, dugaan modus yang ditemukan meliputi belanja fiktif, dugaan penggelembungan harga (mark-up), pengurangan kuantitas barang bantuan, pengendalian penyaluran bantuan, hingga dugaan penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai peruntukannya.
Penyidik menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp519.756.137 pada tujuh kategori program bantuan sosial yang dilaksanakan dalam kurun Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang relevan sebagaimana disebutkan dalam surat penyidikan.
Kejaksaan Negeri Banggai Laut menyatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terhadap para tersangka, penyidik telah melakukan penitipan tahanan sementara di Rumah Tahanan Polres Banggai. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut tertanggal 8 Juni 2026, para tersangka dijadwalkan menjalani penahanan jenis rumah tahanan negara (Rutan) di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari.
Kejaksaan juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Banggai Laut dengan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.
Melalui Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Banggai Laut. (***)
Sumber : Kejaksaan Negeri Banggai Laut
Penulis : ID
Editor : Bidiksulteng.com






