
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
Bupati Sigi Tekankan Sinergi GTRA untuk Percepat Redistribusi Tanah Tahun 2026
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sigi, Moh. Rizal, dan dihadiri anggota Gugus Tugas Reforma Agraria serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sigi.
Bidiksulteng.com, Sigi – Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Irma Winarmi, didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Nelvin Mangalik beserta jajaran, menghadiri Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Sigi, Rabu (3/6/2026).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sigi, Moh. Rizal, dan dihadiri anggota Gugus Tugas Reforma Agraria serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sigi.
Dalam arahannya, Bupati Moh. Rizal menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antaranggota GTRA guna mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, komunikasi yang efektif dan komitmen bersama menjadi faktor penting dalam mendorong keberhasilan program tersebut.
“Tim GTRA diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik serta berkomitmen dalam percepatan redistribusi tanah, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi,” ujar Moh. Rizal.
Bupati juga mendorong penguatan kerja sama antarpemangku kepentingan, termasuk melalui penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Irma Winarmi, menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan program redistribusi tanah, khususnya yang berkaitan dengan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Badan Bank Tanah.
Menurutnya, pelaksanaan program tersebut tetap mengacu pada petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku guna memastikan proses berjalan sesuai regulasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi juga mendorong percepatan penetapan Hak Pengelolaan (HPL) sebagai salah satu langkah yang dinilai dapat mendukung keberhasilan program Reforma Agraria di Kabupaten Sigi.
Selain itu, melalui peran Badan Bank Tanah, pengelolaan tanah diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum dan pemanfaatan lahan yang sesuai peruntukannya.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pemberian hak atas tanah kepada subjek Reforma Agraria dilakukan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah. Mekanisme ini dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan lahan yang berkelanjutan serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Melalui rapat Gugus Tugas Reforma Agraria tersebut, pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Sigi Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kepastian hukum atas tanah serta peningkatan kesejahteraan ekonomi.






