BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Polres Sigi Tetapkan Seorang Perempuan sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Bidiksulteng.com,SIGI – Polres Sigi menetapkan seorang perempuan berinisial YU (37) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sigi IPTU Nuim Hayat, S.H. mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan pada Jumat (5/6/2026) untuk kepentingan proses penyidikan.

Menurutnya, tersangka saat ini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu yang berada di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sdri YU sebagai tersangka. Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukumnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nuim Hayat.

Ia menjelaskan, keputusan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi dan alat bukti yang kemudian dibahas melalui mekanisme gelar perkara.

Polres Sigi, lanjutnya, memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan berdasarkan fakta hukum.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada 18 Mei 2026 di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan ditangani oleh penyidik Polres Sigi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Sigi
Penulis : Id
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close