
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kejati Sulteng Ekspose Permohonan Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Palu
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta jajaran, sebagai bagian dari proses evaluasi dan penilaian terhadap permohonan penghentian penuntutan yang diajukan.
Bidiksulteng.com, Palu – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta jajaran, sebagai bagian dari proses evaluasi dan penilaian terhadap permohonan penghentian penuntutan yang diajukan.
Perkara yang diekspos melibatkan seorang tersangka berinisial W.N., yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 2 Ayat (4) Lampiran I Nomor 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pemaparan dalam ekspose, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WITA di Kota Palu. Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Gunung Sidole menuju Jalan Mangunsarkoro.
Menurut uraian perkara, saat mendekati persimpangan, tersangka melihat lampu lalu lintas berubah menjadi kuning namun tidak mengurangi kecepatan kendaraan. Ketika lampu lalu lintas berubah menjadi merah, kendaraan yang dikemudikan tersangka tetap melaju sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban yang melintas dari arah lain.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Undata Palu Nomor VER/371/16/VIS/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Korban diketahui menjalani perawatan selama 10 hari di rumah sakit dan kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan. Selain itu, penumpang sepeda motor korban juga mengalami luka lecet pada bagian kepala.
Dalam ekspose disampaikan bahwa perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa pertimbangan yang disampaikan antara lain tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, peristiwa terjadi karena kelalaian dan bukan perbuatan yang disengaja, serta tersangka diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Selain itu, tersangka telah mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan atas perbuatannya, dan meminta maaf secara langsung kepada korban. Korban juga telah memberikan maaf yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Sebagai bagian dari proses pemulihan, tersangka disebut telah memberikan biaya perbaikan kendaraan serta santunan pengobatan kepada korban.
Kejaksaan menjelaskan bahwa mekanisme Restorative Justice bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta kepentingan masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, diharapkan penyelesaian perkara dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dengan tetap mengedepankan prinsip hukum, keadilan, dan kepastian hukum.
Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






