BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN

Nama Mantan Dirut PT Cocoman Disebut dalam Investigasi di Kalbar

Kasus yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung RI dan telah menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.

Bidiksulteng.com,PALU – Nama Budiman Damanik (BD), mantan Direktur Utama PT Cocoman periode 2012–2022, disebut dalam proses investigasi yang dilakukan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat (LI BAPAN Kalbar) terkait dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat.

Kasus yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung RI dan telah menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.

Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang mengarah kepada BD.

“Kami mendalami aliran dana, afiliasi perusahaan, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis Sudianto alias Aseng,” kata Stevanus.

Menurutnya, proses investigasi masih berlangsung dan tim terus mengumpulkan dokumen serta keterangan dari sejumlah pihak untuk memverifikasi informasi yang diterima.

Stevanus menjelaskan, penelusuran yang dilakukan tidak hanya berfokus pada perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang menjadi objek penyelidikan.

“Investigasi kami bertujuan mengumpulkan informasi serta data yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan, nama BD muncul dalam sejumlah informasi yang diperoleh tim investigasi. Namun demikian, seluruh data dan informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi.

“Kami juga berhati-hati. Apakah ada keterlibatan hukum yang bersangkutan atau tidak, itu masih kami dalami,” katanya.

Hingga informasi ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari BD terkait penyebutan namanya dalam proses investigasi tersebut.

Laporan ke Kejati Sulteng

Di Sulawesi Tengah, BD diketahui pernah melaporkan PT Cocoman ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen PT Cocoman, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Kepentingan Umum Terminal Khusus PT Cocoman.

Manajemen PT Cocoman menyatakan BD merupakan mantan Direktur Utama perusahaan yang diberhentikan pada 28 September 2022 dan kemudian digantikan oleh Mirdas Taurus Aika.

Menurut keterangan manajemen, sejak 2014 BD tercatat sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 25 persen atau 275 lembar saham. Persentase kepemilikan tersebut kemudian berubah menjadi 1,82 persen setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait penambahan modal perusahaan.

Manajemen PT Cocoman juga menyampaikan bahwa pemberhentian BD dilakukan berdasarkan keputusan internal perusahaan.

Selain itu, manajemen menyebut telah melaporkan BD ke Polres Sukabumi pada Agustus 2022 terkait dugaan penggunaan keterangan yang tidak benar atau akta palsu. Menurut keterangan manajemen, perkara tersebut telah memasuki proses hukum dan saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Manajemen PT Cocoman menilai laporan yang diajukan BD ke Kejati Sulawesi Tengah merupakan bagian dari perselisihan yang terjadi antara dirinya dan perusahaan.

Terkait hal tersebut, manajemen berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh laporan secara objektif, profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : ID

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close