BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN

LBH Tonakodi Kembali Adukan Sengketa Pembiayaan WOM Finance ke OJK

Berdasarkan dokumen tanda terima yang diterbitkan OJK Sulawesi Tengah, pengaduan tercatat dengan Nomor 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Surat tersebut berisi permohonan fasilitasi penyelesaian sengketa pembiayaan terhadap WOM Finance.

Bidiksulteng.com,PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi kembali mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terkait sengketa pembiayaan yang melibatkan WOM Finance Cabang Palu. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan penarikan kendaraan dalam hubungan pembiayaan dan diajukan melalui mekanisme fasilitasi penyelesaian sengketa.

Berdasarkan dokumen tanda terima yang diterbitkan OJK Sulawesi Tengah, pengaduan tercatat dengan Nomor 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Surat tersebut berisi permohonan fasilitasi penyelesaian sengketa pembiayaan terhadap WOM Finance.

Direktur LBH Tonakodi sekaligus kuasa hukum, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh untuk memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia di OJK.

Pengaduan terbaru ini muncul sekitar 73 hari setelah persoalan serupa sebelumnya juga diadukan ke OJK, yakni pada 19 Mei 2026. Saat itu, LBH Tonakodi melaporkan dugaan persoalan penarikan dan pelelangan kendaraan milik nasabah.

Perkara tersebut mencuat setelah nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama bersama orang tuanya, Nuraida, mempersoalkan proses penarikan kendaraan yang menurut mereka kemudian berujung pada pelelangan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah.

Kini, sengketa kembali dibawa ke OJK dengan substansi yang masih berkaitan dengan proses penarikan kendaraan dalam hubungan pembiayaan.

Firmansyah menilai, penyelesaian sengketa pembiayaan tidak hanya dapat dilihat dari aspek tunggakan angsuran debitur, tetapi juga harus memperhatikan prosedur penagihan dan penarikan kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” ujarnya.

LBH Tonakodi berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif dengan menelaah seluruh tahapan proses, mulai dari mekanisme penagihan, pihak yang melakukan penarikan, dasar penguasaan kendaraan, hingga tindakan setelah kendaraan ditarik.

Pengaduan ini juga muncul sekitar 13 hari setelah perkara lain yang berkaitan dengan WOM Finance dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada 18 Juli 2026.

Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang berkaitan dengan WOM Finance di Palu telah ditempuh melalui sejumlah jalur, baik pengaduan kepada OJK maupun laporan kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, berdasarkan data OJK Sulawesi Tengah, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 1.195 layanan konsumen yang diterima. Dari jumlah tersebut, 250 layanan berasal dari sektor perusahaan pembiayaan.

Firmansyah mengatakan, setelah LBH Tonakodi membuka posko pengaduan leasing dan debt collector di Sulawesi Tengah, pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait permasalahan pembiayaan.

“Kami tengah memeriksa laporan pengaduan yang masuk dari warga, khususnya para debitur. Dalam waktu dekat kami akan merilis hasilnya dan melaporkannya kepada pihak terkait,” katanya.

Pewarta : ID

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close