BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Andhika Mayrizal Soroti DBH Sulteng di Hadapan Menteri Keuangan

Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn., mempertanyakan formula pembagian DBH kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai skema yang diterapkan pemerintah pusat belum memberikan rasa keadilan bagi Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam.

Bidiksulteng.com,JAKARTA Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi sorotan dalam rapat Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama mitra kerja di Ruang Rapat DPD RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn., mempertanyakan formula pembagian DBH kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai skema yang diterapkan pemerintah pusat belum memberikan rasa keadilan bagi Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, serta Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard.

Dalam rapat itu, Andhika mempertanyakan besaran DBH yang diterima Sulawesi Tengah dibandingkan dengan kontribusi penerimaan dari sektor pertambangan.

“Kepada Bapak Menteri Keuangan, bagaimana formula DBH yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sehingga Sulawesi Tengah hanya memperoleh DBH sekitar Rp200 miliar dari total pajak tambang yang disetor sebesar Rp300 triliun?” tanya Andhika.

Andhika menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), daerah penghasil memiliki hak memperoleh bagian dari penerimaan negara tertentu.

“Menurut UU HKPD kami sebagai daerah penghasil berhak menerima 16 persen, tapi yang kami terima hanya sekitar Rp200 miliar, bahkan tidak mencapai satu persen,” ujarnya.

Ia menilai persoalan DBH tidak semata menyangkut besaran angka dalam dokumen keuangan negara. Menurut dia, bagi daerah penghasil, DBH merupakan salah satu instrumen fiskal yang diharapkan dapat memperkuat pembangunan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat di wilayah penghasil sumber daya alam.

Andhika juga kembali menyinggung persoalan kurang salur DBH Sulawesi Tengah yang sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Ia mengatakan, pada 22 Juni 2026, dirinya telah menyerahkan surat resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah kepada Menteri Keuangan terkait tagihan kurang salur.

“Pada tanggal 22 Juni 2026 saya secara resmi dalam rapat sebelumnya telah menyerahkan secara langsung kepada Bapak Menteri Keuangan surat resmi dari Bapenda Sulawesi Tengah terkait dengan tagihan kurang salur. Mohon dapat segera dianggarkan agar dapat terealisasi,” kata Andhika.

Soroti DBH Pengolahan

Selain DBH dari sektor pertambangan, Andhika menyoroti perkembangan industri pengolahan dan hilirisasi di Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Ia mempertanyakan kebijakan yang menurutnya membuat Sulawesi Tengah belum masuk dalam kategori daerah pengolah sehingga berpotensi tidak memperoleh DBH dari kegiatan pengolahan.

“Ini yang paling menyakitkan dan cenderung sadis. Semoga bisa menjadi perhatian khusus dan mendapat dukungan dari kita semua. Bagaimana Sulawesi Tengah yang terkenal dengan industri smelter dan semangat hilirisasinya di Morowali dan Morowali Utara sampai saat ini tidak dimasukkan dalam kategori daerah pengolah. Sehingga kami terancam tidak dapat DBH pengolahan,” ujarnya.

Menurut Andhika, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah pusat mengingat aktivitas pertambangan dan industri pengolahan di Sulawesi Tengah turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Di sisi lain, ia menyoroti kondisi pembangunan dan infrastruktur di sejumlah wilayah yang berada di sekitar aktivitas pertambangan.

“Bagi kami DBH ini sangat penting, karena yang tertinggal dari kami di Sulteng khususnya di daerah tambang hanya debu jalan tambang dan infrastruktur yang buruk,” tegasnya.

Andhika menilai persoalan tersebut mencerminkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan fiskal agar manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih proporsional oleh daerah penghasil.

Rapat Sempat Terhenti

Di tengah pembahasan, agenda rapat sempat terhenti ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima telepon dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Purbaya kemudian meninggalkan ruang rapat untuk menerima panggilan tersebut. Berdasarkan naskah yang disampaikan, Menteri Keuangan tidak kembali ke ruang rapat hingga agenda pertemuan Komite IV DPD RI bersama mitra kerja selesai.

Peristiwa tersebut berlangsung di tengah pembahasan berbagai persoalan strategis yang disampaikan anggota Komite IV DPD RI.

Bagi DPD RI, persoalan yang disampaikan Andhika merupakan bagian dari aspirasi daerah yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat. DPD RI menyatakan akan terus mengawal kebijakan fiskal agar kepentingan daerah penghasil dan masyarakat di wilayah sumber daya alam mendapat perhatian dalam kebijakan nasional.

Komite IV DPD RI juga menekankan bahwa semangat hilirisasi tidak hanya berkaitan dengan investasi dan pertumbuhan industri. Hilirisasi diharapkan turut memberikan dampak nyata bagi daerah dan masyarakat melalui skema DBH, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan.

Persoalan DBH Sulawesi Tengah pun kembali menjadi isu yang membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut pemerintah pusat. Bagi daerah penghasil, pembahasan DBH tidak hanya menyangkut besaran penerimaan dalam APBN, tetapi juga berkaitan dengan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan dan industri pengolahan.

 

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close