BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSMorowaliMorowali UtaraNASIONALPaluPOLHUKAM

Imigrasi Palu Jelaskan Penggunaan Visa C20 bagi TKA di Morowali

Penjelasan tersebut disampaikan pada Selasa (15/9/2026) sebagai respons terhadap masukan dan kritik sejumlah pihak mengenai penggunaan visa bagi TKA yang bekerja di kawasan industri tersebut.

Bidiksulteng.com,PALU Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai dugaan penyalahgunaan visa C20 oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penjelasan tersebut disampaikan pada Selasa (15/9/2026) sebagai respons terhadap masukan dan kritik sejumlah pihak mengenai penggunaan visa bagi TKA yang bekerja di kawasan industri tersebut.

Isu tersebut sebelumnya mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulawesi Tengah melalui Dr. Muslimin B., S.H., M.H., menyampaikan masukan pada 20 Agustus 2026.

Sorotan serupa kemudian disampaikan praktisi hukum John Nafar, S.H., M.H., pada 14 September 2026. Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas TKA, terutama setelah dibukanya rute penerbangan langsung Palu-Guangzhou sejak 6 Agustus 2026.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Akmal menjelaskan bahwa penerbitan visa C20 merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, visa tersebut diperuntukkan bagi pekerja asing sementara dalam rangka pemasangan alat.

Visa C20, kata Akmal, memiliki masa berlaku 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihak Imigrasi, arus penumpang terkait TKA yang masuk dan keluar tercatat seimbang. Menurut Akmal, data tersebut menjadi salah satu indikator bahwa fungsi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing tetap berjalan.

“Kami menyambut baik masukan dari para praktisi hukum dan media sebagai bentuk kontrol sosial, serta berkomitmen memperketat pengawasan demi menjaga kedaulatan negara,” ujar Muhammad Akmal.

Pengawasan Melibatkan Lintas Instansi

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA di Morowali dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.

Imigrasi menyebut pengawasan tersebut melibatkan sejumlah unsur, antara lain Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI, Polri, dan Intelkam.

Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing sekaligus memastikan keberadaan TKA di wilayah Morowali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Imigrasi, langkah pengawasan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kepentingan nasional, termasuk mendukung keberlangsungan kegiatan PSN di kawasan industri Morowali.

Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas dan keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Masukan dari masyarakat, praktisi hukum, dan media disebut menjadi bagian dari kontrol sosial dalam upaya memperkuat pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

Sementara itu, aktivitas PSN di Morowali diharapkan tetap memberikan kontribusi terhadap perekonomian, termasuk melalui peningkatan devisa negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan aspek pengawasan terhadap tenaga kerja asing.

 

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close