
BERITA UTAMADonggalaKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN
Cabjari Donggala di Tompe Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan
Perkara yang difasilitasi melalui mekanisme tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tersangka Moh. Dean Rizky alias Dean.
Bidiksulteng.com,DONGGALA — Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan perdamaian bagi para pihak.
Perkara yang difasilitasi melalui mekanisme tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tersangka Moh. Dean Rizky alias Dean.
Proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H.
Berdasarkan uraian perkara, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, tersangka disebut mengalami perselisihan dengan istrinya, saksi Upik Anisa Putri.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan hubungan pribadi tersangka dengan perempuan lain.
Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian memanggil sejumlah orang yang dianggap mengetahui atau menyebarkan informasi tersebut, termasuk saksi Ririn dan saksi korban Thirta Wijaya alias Tora, untuk datang ke rumahnya.
Setelah berada di lokasi, tersangka disebut secara spontan menendang kursi yang sedang diduduki saksi korban hingga korban terjatuh ke lantai.
Pada saat yang sama, pisau yang sebelumnya berada dalam penguasaan saksi korban terjatuh. Tersangka kemudian mengambil pisau tersebut dan melakukan penikaman sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang kepala, lengan kiri bagian belakang, serta paha atas bagian belakang korban.
Setelah kejadian, korban berusaha menyelamatkan diri dengan meninggalkan lokasi dan menuju rumahnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum, luka yang dialami korban dinilai tidak terlalu serius sehingga perkara tersebut dapat diupayakan penyelesaiannya melalui MKR, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Para Pihak Sepakat Berdamai
Seiring proses penanganan perkara, tersangka dan korban menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Dalam proses yang difasilitasi Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H., tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut.
Korban kemudian memberikan maaf secara sukarela tanpa adanya paksaan. Kedua pihak juga sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian.
Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana mengatakan, penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tidak semata-mata bertujuan menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga memulihkan hubungan antara para pihak dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Menurutnya, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, termasuk adanya pengakuan dari tersangka, perdamaian secara sukarela, serta kesediaan korban memberikan maaf tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gusti.
Kedepankan Pemulihan
Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Proses penyelesaian tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta persyaratan yang berlaku dalam penerapan keadilan restoratif.
Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak, memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteg.com






