BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN

Kejati Sulteng Geledah Dua Lokasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi MBLB

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan. Seluruh tindakan upaya paksa dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bidiksulteng.com,PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan. Seluruh tindakan upaya paksa dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penggeledahan di Bapenda Donggala

Penggeledahan pertama dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Tim Penyidik memeriksa sejumlah dokumen administrasi dan arsip perpajakan yang terkait dengan pemungutan Pajak MBLB serta penerbitan Berita Acara Pengukuran yang menjadi dasar terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting dan data elektronik yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan. Seluruh proses penyitaan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani perwakilan pihak terkait dan disaksikan saksi sesuai prosedur hukum.

Penyitaan Alat Berat di Area Tambang PT Kaltim Khatulistiwa

Penggeledahan kedua dilakukan di area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala. Di lokasi ini, penyidik menyita sejumlah alat berat dan kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Total 32 unit alat berat dan kendaraan berhasil diamankan, terdiri atas dump truck dan excavator. Seluruh barang sitaan saat ini dititipkan di lokasi tambang dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik.

Kejati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan yang berjalan secara profesional dan berlandaskan hukum.

“Kegiatan hari ini merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, dan telah memperoleh izin pengadilan,” demikian pernyataan resmi Kejati Sulteng.

Kejati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dugaan penyimpangan pada sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala sesuai ketentuan.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close