
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluParimoPOLHUKAM
Kuasa Hukum Anwar Hafid Siap Hadapi Gugatan Wanprestasi di PN Parigi
Sebelumnya, para pihak dalam perkara terkait telah menempuh proses mediasi dan mencapai kesepakatan perdamaian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian dan kemudian diputus oleh PN Parigi melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.
Bidiksulteng.com,PALU — Gugatan wanprestasi atau cidera janji yang diajukan Gugun dan Hartono melalui Kuasa Hukum Rumah Hukum Tadulako terhadap Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Gugatan tersebut tercatat dalam Register Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg.
Sebelumnya, para pihak dalam perkara terkait telah menempuh proses mediasi dan mencapai kesepakatan perdamaian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian dan kemudian diputus oleh PN Parigi melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.
Menurut keterangan Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi, S.H., setelah putusan tersebut, pihak Gubernur telah melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Akta Perdamaian.
Namun, seiring berjalannya waktu, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan wanprestasi atau cidera janji terhadap Gubernur Sulawesi Tengah di PN Parigi.
Hasbar menyampaikan hal tersebut saat menanggapi pemberitaan dan video yang beredar di media sosial mengenai gugatan tersebut, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurut Hasbar, substansi perkara selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan dan pembuktian.
“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi. Yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. Sebagaimana asas hukum Actori Incumbit Probatio, siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan,” ujar Hasbar.
Terkait pernyataan atau narasi yang beredar melalui media sosial mengenai dugaan wanprestasi, Hasbar menilai hal tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak Penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum.
“Itu kan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi, seolah-olah klien kami Gubernur Sulawesi Tengah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Ya, buktikan saja nanti di persidangan, hal mana klien kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak,” katanya.
Hasbar menegaskan, tim hukum Gubernur Sulawesi Tengah telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum tersebut.
Ia menyebut telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 14 September 2026. Menurut Hasbar, surat kuasa tersebut melibatkan delapan advokat atau pengacara serta tiga personel dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kalau Penggugat menyatakan telah siap membuktikan dalil gugatannya, maka sebaliknya, kami juga siap menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya.
Hasbar mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai video yang beredar di media sosial terkait perkara tersebut. Ia meminta agar persoalan hukum diserahkan kepada tim kuasa hukum untuk ditangani melalui mekanisme persidangan.
“Persoalan hukum serahkan ke kami, biar Pak Gubernur lebih fokus bekerja dan memaksimalkan realisasi sembilan Program Berani,” kata Hasbar.
Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg tersebut selanjutnya akan diperiksa melalui mekanisme persidangan di PN Parigi. Adapun mengenai benar atau tidaknya dalil wanprestasi yang diajukan Penggugat akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






