
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
Polres Sigi Klarifikasi Narasi “Pencuri Motor” yang Beredar di Medsos
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Nuim Hayat, menjelaskan peristiwa yang dialami AS (26) pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.55 WITA tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini ditangani Polsek Biromaru.
Bidiksulteng.com,SIGI — Polres Sigi memberikan klarifikasi terkait beredarnya postingan di media sosial yang menyebut seorang pria berinisial AS sebagai “pencuri motor” setelah yang bersangkutan mengalami luka-luka dalam sebuah peristiwa di kompleks Hunian Tetap (Huntap) Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Nuim Hayat, menjelaskan peristiwa yang dialami AS (26) pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.55 WITA tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini ditangani Polsek Biromaru.
“Berdasarkan penanganan awal, yang bersangkutan merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Torabelo Sigi,” ujar AKP Nuim Hayat.
Akibat kejadian tersebut, AS mengalami luka robek pada tangan kiri, kaki kanan, dan bagian pelipis kanan.
Dalam penanganan awal perkara, AS diduga dianiaya oleh dua pria berinisial SA dan AF. Salah satunya diduga menggunakan sebilah parang.
Saat ini, AF (37) telah diamankan Unit Opsnal Polsek Biromaru bersama barang bukti berupa satu bilah parang. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada Laporan Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Terkait narasi yang menyebut AS sebagai “pencuri motor”, AKP Nuim Hayat menjelaskan bahwa Polsek Marawola memang telah menerima laporan dugaan penggelapan sepeda motor.
“Untuk laporan dugaan penggelapan sepeda motor, telah diterima oleh Polsek Marawola dan perkara tersebut ditangani melalui proses tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, AS diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelapor berinisial AR, warga Desa Padende, Kecamatan Marawola.
Pada Mei 2026, AS disebut meminjam sepeda motor milik AR dan hingga kini kendaraan tersebut belum dikembalikan. Atas persoalan tersebut, AR kemudian membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Polres Sigi menyebut laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Polisi melakukan tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Laporan tersebut selanjutnya ditangani melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” kata AKP Nuim.
Polres Sigi Ingatkan Larangan Main Hakim Sendiri
Polres Sigi menegaskan, adanya laporan dugaan penggelapan sepeda motor tidak dapat dijadikan pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan atau mengambil tindakan sendiri.
“Apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Polres Sigi memastikan setiap laporan dan peristiwa hukum ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum terdapat kepastian berdasarkan proses hukum.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara.
Dengan demikian, narasi mengenai AS perlu ditempatkan secara proporsional. Peristiwa penganiayaan yang dialaminya ditangani Polsek Biromaru, sementara laporan dugaan penggelapan sepeda motor ditangani Polsek Marawola sebagai perkara tersendiri dan masih melalui proses hukum.






