
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
Masyarakat Sigi Dukung LKPK Kawal Laporan Jembatan Gantung
Muzakir memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah L-KPK Sulteng yang membawa dugaan permasalahan pekerjaan tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Bidiksulteng.com,PALU — Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan permasalahan dalam pekerjaan pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan Desa Kalukubula, Desa Sunju, dan Desa Tinggede, Kabupaten Sigi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut disampaikan Direktur L-KPK Sulteng, Arifin, ke Kejati Sulteng pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Informasi mengenai pelaporan tersebut disampaikan Drs. Muzakir, masyarakat Sigi, kepada media ini, Selasa (1/9/2026).
Menurut Muzakir, laporan L-KPK Sulteng berkaitan dengan dugaan pekerjaan pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan tiga desa, yakni Desa Kalukubula, Desa Sunju, dan Desa Tinggede, yang berada di wilayah Kecamatan Biromaru dan Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Muzakir memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah L-KPK Sulteng yang membawa dugaan permasalahan pekerjaan tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami dari masyarakat Sigi sangat mendukung sekaligus mengawal laporan tersebut,” ujar Muzakir.
Ia mengatakan, masyarakat Sigi siap mengawal laporan L-KPK Sulteng mengenai dugaan pekerjaan pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan tiga desa dan dua kecamatan tersebut.
Menurut Muzakir, dugaan permasalahan dalam pekerjaan pembangunan jembatan gantung itu perlu mendapat perhatian serta pemeriksaan lebih lanjut dari Kejati Sulteng.
Ia menyebut L-KPK Sulteng memiliki dokumentasi dan administrasi yang menurut mereka berkaitan dengan laporan tersebut. Namun, substansi dugaan maupun kebenaran materi laporan tersebut, kata dia, perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat Berharap Laporan Ditindaklanjuti
Muzakir berharap laporan yang disampaikan L-KPK Sulteng tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Harapan kami, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran negara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Ia menegaskan, dukungan masyarakat terhadap laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara sekaligus mendorong transparansi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sigi.
Laporan L-KPK Sulteng tersebut masih berupa dugaan dan laporan masyarakat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan serta unsur pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Masyarakat Sigi
Pewarta : ID
Editor : Bidiksulteng.com






