
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN
Rapat Kode Etik DPRD Sigi Molor, Ironi Disiplin Wakil Rakyat
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I Ilham dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas dua rancangan peraturan DPRD, yakni Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPRD serta Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Bidiksulteng.com,Sigi – Rapat Paripurna ketiga Masa Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Sigi yang digelar Jumat, 13 Maret 2026, menyisakan ironi yang sulit diabaikan. Agenda rapat yang membahas rancangan peraturan tentang kode etik anggota DPRD justru tersendat karena masalah disiplin kehadiran para wakil rakyat sendiri.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 Wita baru bisa dimulai sekitar pukul 16.00 Wita setelah pimpinan sidang menunggu kedatangan anggota DPRD yang tak kunjung hadir.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I Ilham dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas dua rancangan peraturan DPRD, yakni Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPRD serta Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Namun ketika rapat dibuka dan daftar hadir dibacakan Sekretariat DPRD, situasi yang muncul justru menimbulkan tanda tanya. Dari 30 anggota DPRD Sigi, hanya 16 orang yang tercatat hadir, sementara 14 anggota lainnya tidak hadir.
Kondisi tersebut bahkan nyaris membuat rapat tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Situasi itu memicu interupsi dari anggota DPRD Abdul Rifai Arif, yang meminta pimpinan rapat menghentikan sementara jalannya sidang.
Menurut Rifai, berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna hanya dapat dilanjutkan apabila dihadiri setengah jumlah anggota ditambah satu orang.
“Kalau yang hadir hanya 15 orang tentu belum memenuhi kuorum. Rapat sebaiknya di-sorsing sambil menunggu anggota lain datang,” ujarnya dalam forum paripurna.

Pimpinan rapat akhirnya menerima usulan tersebut dan memutuskan melakukan sorsing atau penundaan sementara rapat.
Namun peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Sebab rapat yang seharusnya membahas kode etik dan mekanisme penegakan kehormatan anggota DPRD justru terhambat oleh persoalan kedisiplinan anggota dewan sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, ditegaskan bahwa anggota DPRD wajib menghadiri rapat-rapat DPRD kecuali ada alasan yang sah.
Tak hanya itu, dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa tingkat kehadiran anggota DPRD menjadi salah satu indikator kedisiplinan yang dapat menjadi bahan evaluasi oleh Badan Kehormatan DPRD.
Karena itu, ketidakhadiran sejumlah anggota dalam rapat paripurna penting justru memunculkan ironi tersendiri.
Bagi publik, rapat paripurna bukan sekadar agenda formal. Forum tersebut merupakan ruang pengambilan keputusan yang menentukan arah kebijakan daerah.
Ketika rapat yang membahas etika wakil rakyat justru tertunda karena persoalan kehadiran, publik tentu berhak mempertanyakan komitmen sebagian anggota DPRD terhadap tanggung jawab yang mereka emban.

Kritik terhadap kedisiplinan anggota DPRD bukan semata-mata soal prosedur rapat. Lebih dari itu, hal tersebut menyangkut akuntabilitas wakil rakyat kepada masyarakat yang telah memilih mereka.
Jika pembahasan kode etik ingin memiliki makna, maka keteladanan dalam menghadiri rapat dan menjalankan tugas lembaga seharusnya menjadi langkah pertama yang ditunjukkan oleh para anggota dewan sendiri.
editor : Bidiksulteng






