BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Perkara tersebut melibatkan Tandi Ajak, S.E., sebagai tersangka. Perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bidiksulteng.com,PALU Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Morowali.

Perkara tersebut melibatkan Tandi Ajak, S.E., sebagai tersangka. Perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Berdasarkan uraian perkara, peristiwa bermula dari persoalan antara anak tersangka dan anak saksi korban saat bermain. Persoalan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga terjadi perselisihan dengan saksi korban, Komaruddin.

Dalam kejadian tersebut, saksi korban dilaporkan mengalami luka lecet pada bagian dada.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/146.28/VER/UPTD.PKM-BHDP/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, ditemukan dua luka lecet pada bagian dada yang diduga akibat kekerasan tumpul. Kondisi saksi korban selanjutnya disebut telah pulih seperti semula.

Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif

Dalam proses penanganannya, Kejaksaan Negeri Morowali mengajukan perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan dan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.

Di antaranya, tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Kategori III. Selain itu, tersangka disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Perkara tersebut juga dinyatakan tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 KUHAP 2025. Pertimbangan lainnya adalah kondisi saksi korban yang telah pulih.

Dalam perkara tersebut, saksi korban juga tidak menuntut ganti rugi maupun biaya pengobatan kepada tersangka. Biaya pengobatan disebut telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Proses penyelesaian juga ditempuh melalui perdamaian. Tersangka telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada saksi korban.

Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai. Saksi korban menyatakan tidak menuntut kerugian imateriil maupun biaya pengobatan, sementara tersangka menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Atas terpenuhinya persyaratan tersebut, perkara dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perkara kemudian diajukan untuk mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.

Utamakan Pemulihan dan Perdamaian

Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap penghentian penuntutan tersebut menjadi bagian dari penerapan pendekatan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara.

Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, kepentingan korban, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Melalui mekanisme Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara diarahkan pada pemulihan dan perdamaian dengan tetap memastikan proses hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

Sumber : Humas Kejati Sulteng

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close