BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng

Bidiksulteng.com,Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah serta Pengukuhan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah secara Virtual. Bertempat, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Pada Senin, (24/7/2023

Pelantikan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Alimuddin Pa’da, Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, Staf Ahli, dan pejabat terkait lainya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Sulawesi Tengah Vera Rompas Mastura melantik, mengambil sumpah dan mengukuhkan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkup Pemprov Sulteng secara virtual di Jakarta.

Adapun jumlah pejabat yang dilantik oleh Gubernur Rusdy Mastura yakni ; eselon 2 berjumlah 32 orang, eselon 3 berjumlah 222 dan eselon 4 berjumlah 274.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menyampaikan bahwa pelantikan, pengukuhan serta pengambilan sumpah jabatan untuk menduduki sebuah jabatan publik, merupakan momen penting bagi seorang pegawai negeri sipil. Oleh karena itu, seluruh pegawai negeri sipil yang hari ini telah dilantik dan dikukuhkan sebagai Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas diharapkan, dapat menunjukan akuntabilitasnya sebagai pemimpin dan sebagai suri teladan bagi bawahannya.

“Saya percaya, bahwa saudara-saudari akan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas yang diberikan”, ucap Rusdy.

Terakhir, Gubernur memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang telah dikukuhkan dan dilantik. Gubernur berharap, semoga hal ini dapat menjadi momentum untuk percepatan pembangunan Sulawesi Tengah menjadi negeri seribu megalith.(id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close