BERITA UTAMALINTAS SULTENGSigiSOROTAN

Diduga PT. KPR Dinilai Lambat Bekerja, Proyek Tersebut Jadi Sorotan

BIDIKSULTENG.COM, SIGI-  Pelaksanaan kegiatan Proyek River Improvement And Sediment di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Langaleso-Kabobona, Kabupaten Sigi, sepanjang 3 Km Tahun Anggaran 2020-2021, senilai Rp. 48.943.876.000 terancam gagal alias tidak selesai dikerja tepat waktu.

Proyek senilai hampir Rp.50 Milyar tersebut yang bersumber dari dana Loan JICA No. IP 58 bantuan dari Pemerintah Jepang untuk membantu pelaksanaan pembangunan infrastruktur pasca bencana tahun 2018 yang terjadi di Palu Sulawesi Tengah.

Sesuai Nomor Kontrak : HK021/PPK-SDPII-P JSA.ST-BWS 13/18 proyek senilai kurang hamper Rp.50 Milyar tersebut dikerjakan PT. Karya Pembangunan Rezki selaku pemenang tender di Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Sulteng.

Sebagai pemenang kontrak sekaligus pelaksanaan kegiatan proyek dilapangan PT. Karya Pembangunan Rezki, oleh BWSS III Sulteng hanya diberi tenggang waktu pelaksanaan selama 210 hari mulai bulan September 2020 lalu.

Berdasarkan pantauan dan hasil investigasi dilokasi proyek, pada minggu pekan kemarin, secara kasat mata pekerjaan fisik galian saluran yang baru mencapai 20% dan belum ada pemasangan batu disisi kiri-kanan aliran sungai.

Selain belum ada pemasangan batu disisi kiri-kanan aliran sungai, hasil galian berupa material tanah dan pasir hanya ditumpuk dipinggiran sungai atau dibelakang pemukiman penduduk sehingga menimbulkan dampak lingkungan. Sementara pembuatan tanggul belum selesai dilakukan penggalian. Papar Said Gasalele, salah seorang pemerhati pembangunan di Kabupaten Sigi.

Sementara selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan proyek di lapangan, Recky Ventinusa yang ditemui Awak media dilokasi proyek mengaku sesuai kontrak pekerjaan proyek dimulai bulan September 2020.

“Pekerjaan ini baru dimulai pada September 2020, kita awali persiapan lokasi pembangunan Direksi keet, dan keinginan pemberi bantuan mengharuskan ada Direksi keet dilokasi proyek.” Terang Recky.

Recky menjelaskan, untuk pembangunan Direksi keet memerlukan waktu kurang lebih 2 bulan, setelah itu tahapan mobilisasi alat dan tenaga kerja yang bekerja guna melakukan penggalian aliran sungai.
Jadi pekerjaan fisik pada tahap normalisasi sungai Langaleso-Kabobona efektifnya dimulai dikerja bulan Nopember 2020. Dan secara fisik sampai awal bulan Januari 2021 volume pekerjaan baru mencapai 2o persen. Ujarnya mengungkapkan.

Adapun faktor penyebab terlambatnya pelaksanaan proyek menurut Recky, telatnya pihak pemberi pekerjaan dalam hal ini BWSS III Sulteng melaksanakan tender atau lelang. Selain itu, faktor alam, hujan deras dan banjir maka tentu tidak bisa bekerja dan dinding galian yang belum dipasang batu tergerus banjir.

Selain faktor alam adanya libur natal dan tahun baru, sehingga beberapa tenaga kerja ada yang libur dan baru masuk kerja Januari 2021. Jadi sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan pekerjaan. Ujarnya berdalih.

Masih menurut Recky, apabila pelaksanaan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana yang tertera dalam kontrak, maka sebagai pelaksana akan mengajukan permohonan perpanjangan waktu sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang berlaku maupun ketentuan peraturan dari JICA sebagai pemberi bantuan.

Ironisnya, pihak BWSS III Sulteng dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dwi Cahyo alias Oni yang dihubungi melalui ponselnya 0811450XXXX mengaku bahwa bukan dirinya selaku PPK dalam pelaksanaan proyek normalisasi sungai Langaleso-Kabobona.

Selain itu Recky mengakui jika pekerjaan yang dimaksudkan sedikit terlambat waktu. Hal itu kata recky akibat cuaca hujan yang terus-menerus, sehingga jika melihat kondisi cuaca yang ada saat ini tidak menutup kemungkinan pihak kami selaku rekanan akan meminta perpanjangan waktu. Saat ditanya wartawan soal siapa PPK proyek tersebut, menyebut nama Dwi Cahyo (Oni) sebagai PPKnya.

Lebih lanjut Said Gasalele menyoroti pelaksanaan proyek tersebut mengatakan, jika proyek bantuan itu sangat dibutuhkan masyarakat. Pasalnya bila banjir melanda wilayah itu sangat mengkhawatirkan warga masyarakat sekitar.

Sementara secara terpisah, PPK Dwi Cahyo (Oni) selaku penanggung jawab fisik dan keuangan proyek tersebut saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui mengenai hal itu. Oni menyangkali dan membantah kalau dia bukan PPK-nya.

“Saya tidak tahu dengan pelaksanaan proyek itu, karena saya bukan PPK-nya” tandas Oni singkat.” Ujarnya dari balik ponselnya sambil menutup pembicaraan.

Laporan : Damai Tebisi

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close