BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Dua Perkara Penganiayaan Lewat Restoratif

Dua perkara tersebut masing-masing diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali. Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing perkara.

Bidiksulteng.com,PALU Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dua perkara tersebut masing-masing diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali. Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing perkara.

Dalam proses tersebut, Kejaksaan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, antara lain adanya perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan keadaan, serta kepentingan para pihak.

Perkara pertama diajukan Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka MUJAHIDIN alias ANGGA yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian perkara, peristiwa bermula ketika tersangka bertemu dengan saksi HASIR alias ASIR dan meminta sebatang rokok. Tidak lama kemudian, korban MOHAMMAD AKBAR alias AKBAR, yang merupakan sepupu tersangka, melintas dan menegur tersangka terkait permintaan rokok tersebut.

Teguran itu kemudian memicu perselisihan hingga terjadi perkelahian antara tersangka dan korban. Setelah sempat dilerai, tersangka yang disebut masih dalam keadaan emosi kembali mendatangi korban sambil mengeluarkan ancaman.

Tersangka kemudian mengambil kunci sok berukuran sekitar 20 sentimeter milik saksi IMAD EDDIN ZANKI alias IMAD dan memukulkannya ke bagian kepala korban beberapa kali sebelum kembali dilerai oleh saksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala berukuran sekitar 1 x 1 sentimeter serta pembengkakan di bagian belakang telinga sebelah kiri.

Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Nomor VER/16/VI/2026/SPKT/POLSEK PALU SELATAN tanggal 23 Juni 2026, korban mendapatkan dua jahitan pada bagian kepala. Luka tersebut disebut tidak termasuk kategori berat dan tidak menghalangi korban menjalankan aktivitas sehari-hari.

Perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dalam proses penyelesaian melalui MKR, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan korban telah memberikan maaf. Perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan antara tersangka dan korban.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, keluarga tersangka juga memberikan uang sebesar Rp1 juta untuk membantu biaya pengobatan korban. Menurut keterangan dalam perkara, pemberian tersebut merupakan inisiatif keluarga karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan, bukan sebagai syarat perdamaian.

Perkara Kedua di Morowali

Perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka SAMJAYA alias JAYA.

Tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 471 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan uraian perkara, kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah mertuanya, TAMJID, untuk menjemput anaknya.

Saat melihat korban DARSON berada di halaman rumah, tersangka yang disebut masih menyimpan rasa sakit hati kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.

Tersangka diduga menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka disebut membanting, memukul, menginjak, dan menindih tubuh korban. Tersangka juga diduga memukul kepala korban menggunakan telepon genggam hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.

Tindakan tersebut kemudian dihentikan sejumlah saksi yang melerai tersangka dan membantu korban mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/1242.1/VER/PKM-BK/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, korban mengalami luka robek pada kepala berukuran sekitar 2 sentimeter x 0,2 sentimeter, disertai pembengkakan dan perdarahan aktif. Luka tersebut mendapatkan penanganan medis berupa empat jahitan.

Perkara tersebut memiliki ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Kategori III. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Dalam pertimbangannya, perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 82 KUHAP 2025, perkara tersebut juga melibatkan hubungan keluarga, yakni antara adik dan kakak ipar.

Menurut pertimbangan dalam perkara, apabila proses hukum dilanjutkan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi hubungan baik dalam keluarga. Selain itu, kondisi korban disebut telah pulih dan terdapat upaya penyelesaian yang mengedepankan pemulihan serta keharmonisan hubungan para pihak.

Kejati Kedepankan Pemulihan

Berdasarkan hasil penelitian dan ekspose, permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Atas dasar itu, kedua perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Kejati Sulawesi Tengah menyatakan persetujuan penghentian penuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada aspek penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif, kemanfaatan, dan pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

 

Sumber : Humas Kejati Sulteng

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close