BERITA UTAMAHukumKriminalMorowaliPOLHUKAM

Polsek Bahodopi Amankan Pelaku Curanmor

BIDIKSULTENG.COM,Morowali- Berdasarkan hasil penyelidikan personil unit  Reskrim   Polsek Bahodopi Polres Morowali , telah  mengamankan salah  seorang   pelaku pencurian sepeda motor ,yang meresahkan warga atau karyawan di kawasan PT.IMIP, Kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali .

Setelah di lakukan penangkapan terhadap terduga  kemudian di lakukan introgasi terhadap terduga maka pelaku ( AP)   mengakui perbuatannya.

Kapolsek Bahodopi Iptu Agus Salim S.H,Senin (7/3/2022) kepada media ini saat melakukan Press Rilis di Mako Polsek Bahodopi yang di dampingi Camat Bahodopi Tahir, S E  dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi Bripka Rudi Hartono, Serta Kanit Binmas Polsek Bahodopi,  Bahwa  pelaku mengakui telah  menguasai Sepeda motor  Merek Yamaha  NMx  milik korban yang di duga hasil curian ,

Sebanyak 14 yunit kendaraan Bermotor roda dua yang berbagai macam merek yang antara lain  Motor klx, 3 yunit dan jenis Motor Metik 11 yang berbagai macam merek,yang di curi di parkiran PT.IMIP. Desa fatufia Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.ucapnya

Lanjutnya,  Saat melakukan aksi nya tersangka hanya seorang diri dengan modus oprandi pelaku, yaitu melakukan aksinya dengan cara mengelilingi parkiran PTIMIP,  dan mengecek satu persatu kendaraan roda dua  yang tidak di kunci setir,  dan ketika mendapat motor yang tidak di kunci stir oleh sipemilik kendaraan ataupun kunci motor motor yg tidak di cabut sipemilik nya, maka saat itulah pelaku lansung melakukan aksi nya dengan cara mendorong kendaraan ketempat yang aman lalu membawa kabur kendaraan tersebut lalu  di bawa ke kamar kos nya di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Pelaku atas nama inisial ( AP)  25 tahun asal Sulawesi Selatan dan yang berstatus karyawan di salah satu Perusahaan di kecamatan  Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3- e,  ke 4e dan ke- 5e, Subsider pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara  Maksimal 7 sd/9 tahun

Dengan Kejadian tersebut Kapolsek Bahodopi Iptu Agus Salim, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat atau karyawan agar selalu berhati hati pada saat memarkir kendaraannya dengan kuncir stir serta mendobol kunci cadangan .Tandasnya.(pri,id).

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close