BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluParimoPOLHUKAM

PGRI Sulteng Nonaktifkan Pengurus PGRI Parimo, Ini Penjelasan Syam Zaini

Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah internal organisasi setelah muncul persoalan dalam pelaksanaan agenda organisasi yang menurutnya berkaitan dengan tata kelola, loyalitas, etika, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan hierarki kepemimpinan PGRI.

Bidiksulteng.com,PALU Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah menonaktifkan kepengurusan PGRI Kabupaten Parigi Moutong. Keputusan tersebut berdampak pada pencopotan Ketua PGRI Parigi Moutong Gazali dan Sekretaris PGRI Parimo Idris dari jabatannya.

Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah internal organisasi setelah muncul persoalan dalam pelaksanaan agenda organisasi yang menurutnya berkaitan dengan tata kelola, loyalitas, etika, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan hierarki kepemimpinan PGRI.

Syam mengaku kecewa karena informasi yang diterimanya dari pimpinan PGRI Parigi Moutong, menurut dia, tidak sesuai dengan kondisi yang ditemuinya di lapangan.

“Ketua PGRI Parimo itu membohongi saya selaku Ketua PGRI Prov Sulteng,” ujar Syam Zaini, Minggu (6/9/2026).

Menurut Syam, persoalan tersebut bermula dari persiapan pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong. Dalam susunan acara yang disiapkan panitia lokal, nama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid tercantum sebagai salah satu narasumber.

Jajaran PGRI Sulawesi Tengah, kata Syam, kemudian mempertanyakan relevansi dan urgensi kehadiran pejabat publik dari luar daerah dalam agenda internal organisasi tersebut.

Ia juga menilai keterlibatan tokoh politik dalam kegiatan organisasi berpotensi menimbulkan persepsi dan spekulasi di tengah masyarakat.

Syam menegaskan PGRI harus menjaga independensi dan marwah organisasi. Atas pertimbangan tersebut, ia meminta agar sesi narasumber Wali Kota Palu dibatalkan.

Syam bahkan menyatakan tidak akan menghadiri Konkerkab apabila narasumber tersebut tetap dihadirkan.

Menurut Syam, Ketua PGRI Parigi Moutong kemudian memberikan jaminan bahwa sesi materi yang akan disampaikan Wali Kota Palu telah dibatalkan.

Sebelum berangkat menuju Parigi Moutong pada Sabtu (5/9/2026), Syam kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, menurut dia, jaminan pembatalan kembali disampaikan.

Namun, setibanya di lokasi Konkerkab, Syam mengaku mendapati Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber.

Syam menegaskan, persoalan tersebut bukan mengenai kapasitas Hadianto Rasyid sebagai kepala daerah untuk berbicara mengenai pendidikan.

Menurut dia, Wali Kota Palu memiliki kapasitas untuk menyampaikan materi mengenai pendidikan, kebijakan pemerintahan, maupun pembangunan sumber daya manusia.

“Yang menjadi persoalan adalah proses pengundangan, koordinasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, serta adanya perbedaan antara komitmen yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

Syam menilai persoalan tersebut menyentuh aspek disiplin organisasi, integritas komunikasi, tanggung jawab kepengurusan, serta marwah PGRI.

Ia sekaligus menegaskan bahwa PGRI bukan organisasi yang anti-pemerintah. PGRI, kata dia, tetap terbuka untuk bekerja sama dan berdialog dengan pemerintah, termasuk menghadirkan pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi.

Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan organisasi, menjaga independensi, serta menjunjung prinsip nonpartisan.

Karena itu, Syam menyebut keputusan PGRI Sulawesi Tengah menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong merupakan tindakan internal organisasi.

Menurut dia, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan tata kelola dan disiplin organisasi, kepatuhan terhadap aturan internal, sekaligus untuk menjaga independensi serta marwah PGRI.

“Ini bukan persoalan pribadi dengan Wali Kota Palu. Yang kami pertanggungjawabkan adalah tata kelola organisasi dan sikap pengurus dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Syam.

Syam meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak menggesernya menjadi persoalan politik maupun persoalan pribadi.

“Jangan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik. Jangan mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi. Dan jangan mengalahkan fakta dengan narasi,” pungkasnya.

 

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close