BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Polres Sigi Amankan Delapan Remaja dari Tiga Genk Motor, Cegah Konflik Susulan

Berdasarkan keterangan kepolisian, keberadaan kelompok genk motor tersebut sebelumnya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena beberapa kali terlibat perselisihan dan aksi saling serang, baik di wilayah Kota Palu maupun Kabupaten Sigi.

Bidiksulteng.com,SIGI – Polres Sigi mengamankan delapan remaja yang diduga tergabung dalam tiga kelompok genk motor sebagai langkah pencegahan agar konflik antarkelompok tidak meluas. Tindakan tersebut dilakukan menyusul insiden perselisihan yang terjadi di Jalan Lando, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.

Berdasarkan keterangan kepolisian, keberadaan kelompok genk motor tersebut sebelumnya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena beberapa kali terlibat perselisihan dan aksi saling serang, baik di wilayah Kota Palu maupun Kabupaten Sigi.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Polres Sigi melakukan penyelidikan serta serangkaian langkah kepolisian untuk mencegah konflik berulang sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sigi bersama Polsek Palu Selatan dengan dukungan Polda Sulawesi Tengah mengungkap bahwa perselisihan melibatkan kelompok Batavia, Sigi Family 31, dan TKKK.

Delapan remaja yang diamankan masing-masing berinisial RA (16), MY (19), SS (15), TA (16), dan J (19) yang diduga berasal dari kelompok Batavia. Sementara itu, MS (18) diduga berasal dari kelompok Sigi Family 31, sedangkan R (17) dan HS (20) diduga berasal dari kelompok TKKK. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

Untuk mencegah potensi konflik susulan, kedelapan remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Sigi guna menjalani pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu bilah badik, satu mata busur, serta sejumlah barang yang menurut kepolisian diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut masih dalam proses pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sigi selanjutnya memfasilitasi proses mediasi dengan menghadirkan orang tua atau wali masing-masing remaja serta aparat desa setempat.

Usai mediasi, seluruh remaja dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing dengan kewajiban menjalani wajib lapor sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP Nuim Hayat, S.H., Sabtu (1/8/2026), mengatakan langkah pengamanan, pembinaan, dan mediasi dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terulangnya konflik sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Kepedulian keluarga menjadi kunci untuk mencegah anak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Sigi tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Nuim Hayat.

Polres Sigi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

Sumber : Humas Polres Sigi.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close