
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN
BBHAR PDIP Jatim Ajukan Perlindungan LPSK bagi Dua Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Dalam pemberitaan ini, identitas korban tidak diungkap sesuai ketentuan perlindungan anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Kedua korban disebut dengan nama samaran Mawar dan Melati.
Bidiksulteng.com,SURABAYA – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mengajukan permohonan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi dua santriwati berusia belasan tahun yang menjadi korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang tengah ditangani Polresta Sidoarjo.
Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum BBHAR PDIP Jawa Timur ke Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur di Gedung Keuangan Negara I, Surabaya, sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap korban selama proses peradilan berlangsung.
Dalam pemberitaan ini, identitas korban tidak diungkap sesuai ketentuan perlindungan anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Kedua korban disebut dengan nama samaran Mawar dan Melati.
Perwakilan tim advokasi BBHAR PDIP Jawa Timur, M. Hakim Yunizar, S.H., mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak korban anak tetap terlindungi, baik selama proses hukum maupun setelah perkara selesai.
“Perbuatan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga menimbulkan dampak traumatik yang mendalam. Karena itu, skema pemulihan dan restitusi melalui LPSK menjadi sangat penting,” ujar Hakim dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga mendampingi salah seorang korban, Melati, menjalani proses asesmen di Polresta Sidoarjo.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Kami telah menurunkan delapan orang pengacara untuk mendampingi keluarga korban sejak pelaporan hingga seluruh proses hukum selesai,” kata Martin.
Dugaan Peristiwa di Lingkungan Pesantren
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/89/III/2026/SPKT Polresta Sidoarjo, perkara tersebut dilaporkan terjadi di Pondok Pesantren Putri Fatimiyah, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Seorang pria berinisial UJF (30) yang disebut merupakan oknum ustaz di lingkungan pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk membawa korban ke lantai dua bangunan pesantren dengan alasan membantu membersihkan gudang.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan korban dalam rentang waktu September hingga Desember 2025. Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.
Kasus itu baru terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi dari wali santri lain pada akhir Maret 2026. Setelah dilakukan pendampingan dan konfirmasi secara hati-hati, korban kemudian menyampaikan keterangan mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya.
Polisi Tetapkan Tersangka
Kasat Reskrim PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu stel pakaian milik korban.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, ibu kandung salah seorang korban berinisial RM berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Perlu ditegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. Setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






