BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Kejari Sigi Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Irwan Ganda Saputra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Bidiksulteng.com,SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memusnahkan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (5/8/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., dan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala Allanis Cendana, S.H., M.H., perwakilan Polres Sigi yang diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Mas’ud Amara, S.Sos., perwakilan Kodim 1306/Kota Palu yang diwakili Perwira Penghubung Mayor Inf. Tarno, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejari Sigi.

Dalam sambutannya, Irwan Ganda Saputra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti dari berbagai tindak pidana telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan sehingga tidak dapat disalahgunakan.

Kedua, menunjukkan kehadiran negara dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Ketiga, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas kepada publik bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan hingga tahap akhir, yakni pemusnahan barang bukti.

“Kegiatan ini memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat bahwa seluruh proses hukum telah diselesaikan secara tuntas,” ujar Irwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara, terdiri atas 14 perkara penyalahgunaan narkotika dan satu perkara kosmetik ilegal.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 210,4132 gram dan 322 butir tablet Trihexyphenidyl (THD).

Sedangkan barang bukti dari perkara kosmetik ilegal terdiri atas 150 pot Lotion Beauty ukuran 250 gram, 110 pot Lotion Beauty ukuran 100 gram, 180 sachet Bedak Lotong Beauty, serta empat botol Beauty Bibit Extra.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan melumatkan sabu menggunakan mesin blender yang dicampur bahan kimia pembersih. Selanjutnya, hasil pemusnahan ditanam ke dalam lubang yang telah disiapkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Adapun barang bukti tindak pidana umum lainnya, termasuk kemasan bekas kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kejari Sigi menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Sumber : Humas Kejari Sigi

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close