
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Pemprov dan DPRD Sulteng Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali.
Bidiksulteng.com,PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (11/8/2026).
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., bersama pimpinan dan anggota DPRD serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali.
Wakil Gubernur Reny mengatakan, KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD sekaligus bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan hasil pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemitraan.
“Kesepakatan terhadap substansi KUA dan PPAS Tahun 2027 mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan demi kepentingan masyarakat,” ujar Reny.
Ia menjelaskan, arah kebijakan anggaran 2027 akan mendukung sejumlah sektor prioritas pembangunan Sulawesi Tengah, antara lain pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, peningkatan pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan.
Reny menekankan agar arah kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setelah penetapan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan secara profesional, tepat sasaran, tepat waktu, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reny juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulawesi Tengah atas kerja sama, masukan serta komitmen selama proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Ia menilai komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga dengan baik. Ini menjadi modal utama untuk membangun Provinsi Sulawesi Tengah di masa sekarang dan yang akan datang,” katanya.
Lebih lanjut, Reny menyebut Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan menjadi pedoman dalam tahapan penyusunan anggaran berikutnya, termasuk Nota Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan APBD dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga anggaran 2027 dapat diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi bagian dari proses penyusunan APBD 2027 serta menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
Sumber: Humas Biro Administrasi Pimpinan
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






