
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
2 Tempat Penggeledahan,Kejati Sulteng Sita Dokumen Kasus Tambang
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS). Selain itu, penyidik juga mengamankan dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.
Bidiksulteng.com,PALU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melaksanakan dua penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan pada Kamis (25/6/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Penggeledahan pertama dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa. Kegiatan berlangsung di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik didampingi personel pengamanan TNI dan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, yakni ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu, serta ruang arsip.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS). Selain itu, penyidik juga mengamankan dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.
Menurut Kejati Sulteng, dokumen yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
Pada hari yang sama, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023.
Penggeledahan dilakukan di rumah mantan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.
Tim Penyidik memeriksa sejumlah bagian rumah yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan, berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH, menjelaskan bahwa kedua penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti.
“Kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik. Selain mengamankan barang bukti yang relevan, tindakan tersebut juga bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Hingga saat ini, penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berlangsung. Kejati Sulawesi Tengah menyatakan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap fakta serta melengkapi pembuktian dalam masing-masing perkara.






