BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

ATR/BPN Terapkan Layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Bidiksulteng.com,JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sejak 3 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui sejak awal kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah yang diajukan. Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.

Menurut Nusron, penerapan sistem baru ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui kepastian waktu dan transparansi proses pelayanan.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut.

Untuk mengatasi hal itu, kementerian akan memperkuat sumber daya manusia di kantor-kantor yang masih mengalami keterlambatan agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal.

Sementara itu, rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari dan akan terus didorong agar mencapai target penyelesaian maksimal lima hari setelah pekerjaan dimulai.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Nusron.

Ia menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan tersebut bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal sebagai dasar penyempurnaan sistem pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close