BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGSigi

Pelaku Penganiayaan Diamankan Anggota Polsek Biromaru

BIDIKSULTENG.COM,SIGI  – Pelaku Penganiayaan terhadap seorang warga di jln.Lapatta, Desa Kalukubula, kecamatan Sigi Biromaru berhasil diamankan  Unit Resmob Polsek Biromaru, Polres Sigi.Selasa (04/6/2022).Sore.

Pelaku BF (20) warga Kel. Birobuli selatan, kota palu terpaksa digelandang kekantor polisi, lantaran telah melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap HN (19) tahun warga Desa Kalukubula, pada hari minggu 03/07/2022. dengan Nomor Laporan Polisi : LP   /  46 / VII / 2022 / Polda Sulteng / Polres Sigi /Sektor biromaru tgl 3 Juli 2022.

Pria yang berusia 20 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Biromaru setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan  tangan mengepal kepada korban Pr. HN (19) warga desa kalukubula yang mengakibatkan luka memar pada  bagian mata kanan korban.

Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Syuaib S.Sos mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban adanya tindak pidana penganiayaan, sehingga anggota mengambil keterangan dari si korban. Setelah mendapatkan identitas pelaku anggota langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan di jln.Abdul Rahman Saleh Kel.Birobuli Utara kec.Palu Selatan Kota Palu.

“Berdasarkan laporan Polisi dan hasil keterangan korban. Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Jl. Abdul Rahman Saleh Kel.Birobuli Utara kec.Palu Selatan Kota Palu. saat ini pelaku telah kita amankan di polsek Biromaru untuk proses lanjut.” ujarnya. Ipda Syuaib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.(Id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close