
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
38 Menit Pascakejadian, Pelaku Penganiayaan Bakubakulu Diamankan
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim IPTU Mas'ud Amara mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri.
Bidiksulteng.com,SIGI – Polres Sigi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IW (38) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang perempuan bernama Fita (27) meninggal dunia di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Rabu (17/6/2026).
Tersangka diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi dan saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim IPTU Mas’ud Amara mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena tersangka menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Namun, motif tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 Wita saat tersangka bertemu korban di depan SD Bakubakulu. Saat itu korban sedang berboncengan sepeda motor bersama adiknya.
Menurut hasil penyelidikan awal, tersangka kemudian menghentikan korban dengan cara menarik pakaian korban dan memaksanya ikut menggunakan sepeda motor miliknya.
Dalam perjalanan, korban disebut berusaha melawan hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan pelepah pohon aren yang berada di sekitar lokasi hingga korban tidak sadarkan diri.
Usai kejadian, tersangka meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya di Desa Bakubakulu.
Kasat Reskrim menjelaskan, sekitar pukul 18.00 Wita, Bripka Sofyan yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda Polsek Palolo dan sedang melintas di wilayah Desa Bakubakulu melihat kerumunan warga di pinggir jalan.
Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut, Bripka Sofyan segera menuju kediaman tersangka.
Setibanya di lokasi, IW berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” ujar IPTU Mas’ud Amara.
Polres Sigi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna kepentingan penyidikan.
Kepolisian menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






