
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Yahdi Basma Soroti Penonaktifan Pengurus PGRI Parigi Moutong
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada 6 September 2026, Yahdi mempertanyakan dasar penilaian PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang menganggap kehadiran Wali Kota Palu dalam forum tersebut bernuansa politis.
Bidiksulteng.com,Palu – Pegiat hukum dan pemerhati pendidikan Yahdi Basma menyoroti keputusan Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong setelah menghadirkan Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid sebagai narasumber dalam Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong, 5 September 2026.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada 6 September 2026, Yahdi mempertanyakan dasar penilaian PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang menganggap kehadiran Wali Kota Palu dalam forum tersebut bernuansa politis.
Menurut Yahdi, kehadiran Hadianto dalam kegiatan tersebut perlu dilihat dari kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu dan materi yang disampaikannya, bukan semata-mata dari latar belakang atau persepsi politik terhadap dirinya.
“Siapa sesungguhnya yang membawa politik ke dalam forum PGRI?” kata Yahdi dalam pernyataannya.
Yahdi menilai forum Konkerkab PGRI Parigi Moutong dapat menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai kebijakan pendidikan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas guru, serta penguatan ekosistem pendidikan.
Ia juga mengutip surat PGRI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tanggal 5 September 2026 beserta lampirannya yang, menurut dia, menyatakan bahwa mengundang pejabat pemerintahan, bahkan politisi, tidak otomatis menjadi persoalan sepanjang kegiatan yang dilakukan relevan dengan jabatan yang diemban atau posisi struktural di wilayah kegiatan.
“Dengan demikian, justru pernyataan tersebut menegaskan bahwa kehadiran pejabat pemerintahan bukanlah pelanggaran secara otomatis,” ujarnya.
Soroti Kapasitas Hadianto sebagai Wali Kota
Yahdi menegaskan, jabatan publik perlu dibedakan dengan aktivitas politik praktis. Menurut dia, seorang kepala daerah tetap dapat menjadi narasumber dalam forum organisasi profesi sepanjang materi yang disampaikan berkaitan dengan tugas pemerintahan dan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Ia menyebut Hadianto hadir dalam kapasitas sebagai Wali Kota Palu, bukan sebagai pengurus atau kader partai politik tertentu.
Yahdi juga menyatakan bahwa sejak pertengahan Juni 2026, Hadianto tidak lagi menjadi kader atau anggota partai politik mana pun.
Karena itu, menurut Yahdi, penilaian terhadap kehadiran seorang kepala daerah dalam forum profesi semestinya didasarkan pada kapasitas saat hadir, materi yang disampaikan, serta ada atau tidaknya aktivitas politik praktis.
“Kalau standar ‘pernah atau sedang berada dalam lingkungan politik’ dijadikan alasan untuk melarang seorang kepala daerah berbicara dalam forum profesi, maka konsekuensinya sangat luas,” katanya.
Klaim Materi Berisi Pendidikan
Yahdi menyatakan, berdasarkan substansi penyampaian Hadianto dalam Konkerkab PGRI Parigi Moutong, materi yang dibahas berkaitan dengan visi pendidikan, kebijakan pendidikan, pembangunan manusia, serta pengalaman Pemerintah Kota Palu dalam mengelola sektor pendidikan.
Ia menyebut tidak terdapat agenda memperkenalkan partai politik, ajakan memilih partai tertentu, kampanye, permintaan dukungan elektoral, penyampaian platform kepartaian, maupun mobilisasi peserta PGRI untuk kepentingan politik praktis.
Atas dasar itu, Yahdi mempertanyakan dasar penyebutan kegiatan tersebut sebagai forum yang bernuansa politik.
Menurut dia, penilaian terhadap sebuah kegiatan organisasi profesi semestinya didasarkan pada fakta, substansi, dan bukti, bukan semata-mata persepsi.
Yahdi menyoroti penggunaan frasa “secara kasat mata dapat dinilai bernuansa politis” dalam surat PGRI Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menilai frasa tersebut menunjukkan adanya penilaian terhadap kegiatan, bukan temuan mengenai aktivitas politik praktis.
“Jika prinsip ini dibiarkan, maka siapa pun pejabat publik dapat sewaktu-waktu dicurigai hanya berdasarkan persepsi subjektif,” ujarnya.
Pertanyakan Alasan Pemilihan Narasumber
Yahdi juga menanggapi pertanyaan mengenai alasan PGRI Parigi Moutong tidak menghadirkan kepala daerah lain di Sulawesi Tengah sebagai narasumber.
Menurut dia, pemilihan narasumber dalam sebuah forum pendidikan tidak harus didasarkan pada kedekatan geografis. Kepala daerah yang memiliki pengalaman, program, maupun inovasi yang relevan dapat diundang untuk berbagi kebijakan.
Ia mencontohkan pengalaman Pemerintah Kota Palu dalam sektor pendidikan dan menyebut adanya sembilan sekolah dasar di Kota Palu yang menurutnya masuk peringkat atas dalam kualifikasi mutu pendidikan di Sulawesi Tengah.
Namun, Yahdi tidak merinci sumber data maupun indikator yang digunakan untuk menyebut sembilan sekolah tersebut berada pada peringkat atas.
“Karena itu, memilih Wali Kota Palu sebagai narasumber bukanlah tindakan politik. Itu merupakan pilihan substantif atas kapasitas narasumber,” katanya.
PGRI Diminta Tetap Nonpartisan
Yahdi mengakui bahwa PGRI sebagai organisasi profesi harus menjaga independensi dan sikap nonpartisan. Namun, menurut dia, prinsip tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai sikap menjauh dari pejabat publik.
Ia mengatakan organisasi profesi guru justru perlu membangun dialog dengan pemerintah karena kebijakan pemerintah daerah berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
Menurut Yahdi, menghadirkan kepala daerah untuk berbicara mengenai kebijakan pendidikan dapat menjadi bagian dari dialog antara organisasi profesi dan pemerintah, selama tidak disertai kepentingan politik praktis.
Ia berharap persoalan Konkerkab PGRI Parigi Moutong tidak berkembang menjadi konflik antara organisasi profesi dan pemerintah daerah.
“PGRI harus tetap independen. Tetapi independensi tidak boleh berubah menjadi kecurigaan politik. Pendidikan harus menjadi panggungnya, bukan politik,” kata Yahdi.
Minta Penilaian Berdasarkan Fakta
Yahdi menilai persoalan tersebut sebaiknya dilihat secara proporsional dengan memeriksa materi yang disampaikan dalam forum, kapasitas narasumber, serta ada atau tidaknya aktivitas politik praktis.
Menurut dia, kehadiran pejabat publik dalam forum organisasi profesi tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai politik praktis apabila materi yang disampaikan berkaitan dengan tugas dan kebijakan pemerintahan.
“Apakah seorang kepala daerah boleh berbicara mengenai pendidikan di forum organisasi profesi guru? Jawabannya tentu boleh, sepanjang kapasitasnya jelas, materinya relevan, dan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya.
Yahdi menegaskan pandangannya tersebut merupakan tanggapan atas polemik kehadiran Wali Kota Palu dalam Konkerkab PGRI Parigi Moutong dan keputusan PGRI Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pengurus PGRI Kabupaten Parigi Moutong.
Pernyataan tersebut disampaikan Yahdi Basma dalam kapasitasnya sebagai Aktivis 98, pegiat hukum, dan pemerhati pendidikan.
Sumber : Yahdi Basma, SH Aktivis98, Pegiat Hukum & Pemerhati Pendidikan.
Pewarta : M S G
Editor Bidiksulteng.com






