
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM
KPK: Integritas Kepala Daerah Jadi Fondasi Kemandirian Daerah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, integritas kepala daerah merupakan faktor strategis dalam membangun ketahanan dan kemandirian daerah.
Bidiksulteng.com,Jakarta – Kemajuan daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap maupun banyaknya proyek pembangunan. Kualitas kepemimpinan dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan menjadi fondasi penting agar pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meminimalkan risiko korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, integritas kepala daerah merupakan faktor strategis dalam membangun ketahanan dan kemandirian daerah.
Menurut Setyo, kepemimpinan yang berintegritas diperlukan agar setiap kebijakan publik tetap berpijak pada kepentingan masyarakat, terlebih di tengah dinamika geopolitik global dan percepatan transformasi digital.
“Integritas tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan hukum dan peraturan, tapi harus diwujudkan melalui komitmen akuntabilitas hingga keberpihakan pada kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Setyo saat memberikan arahan dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Gedung Tri Gatra, Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Setyo mengatakan, tantangan kepala daerah saat ini tidak sebatas meningkatkan kinerja pemerintahan. Kepala daerah juga dituntut memiliki keteguhan moral, kemampuan beradaptasi, serta kecakapan dalam membaca berbagai risiko yang dapat memengaruhi tata kelola pemerintahan.
Hal tersebut semakin penting seiring pemanfaatan inovasi dan transformasi digital dalam pelayanan publik serta pengelolaan pemerintahan. Menurut Setyo, tanpa pengendalian risiko integritas, perubahan dan inovasi dapat membuka celah baru bagi praktik koruptif.
Karena itu, ia mendorong kepala daerah menjadikan integritas sebagai bagian dari fondasi pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045. Risiko integritas, kata dia, perlu dikenali sejak dini dan dikelola melalui sistem, pengawasan, serta budaya organisasi yang kuat.
SPI 2025
Urgensi penguatan integritas juga tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN).
Hasil SPI 2025 mencatat skor integritas nasional sebesar 72,32. Angka tersebut meningkat tipis dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 74,52.
Dari 657 instansi yang disurvei, sebanyak 353 instansi atau 54 persen masih berada dalam kategori rentan. Sebanyak 201 instansi atau 30 persen masuk kategori waspada, sedangkan 106 instansi atau 16 persen berada dalam kategori terjaga.
“Risiko perilaku koruptif masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan serius, sehingga memperkuat integritas tidak cukup hanya membenahi regulasi dan sistem, namun harus menyentuh perilaku dan budaya organisasi,” jelas Setyo.
Data tersebut, menurut Setyo, menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan aturan dapat membentuk perilaku dan menjadi bagian dari budaya kerja penyelenggara pemerintahan.
Penyelamatan Keuangan Daerah
Upaya pencegahan korupsi juga diarahkan pada perlindungan keuangan dan aset daerah.
Sepanjang semester I 2026, KPK mendorong penyelamatan keuangan daerah senilai Rp2,23 triliun. Sementara dari sisi kepatuhan, hingga pertengahan 2026 tercatat sebanyak 422.766 penyelenggara negara atau 98 persen telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setyo menilai capaian tersebut perlu dilanjutkan dengan penguatan sistem integritas, pengawasan berbasis risiko, perlindungan aset dan keuangan daerah, serta kepatuhan penyelenggara negara.
Langkah itu dinilai penting agar pembangunan daerah tidak berhenti pada pencapaian ekonomi, tetapi juga menghasilkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Kesadaran diri menjadi fondasi dalam menjaga integritas. Bahaya terbesar integritas dapat muncul ketika seseorang menganggap wajar suatu kesalahan, sehingga batas benar dan salah semakin samar,” ujar Setyo.
Ia menegaskan, kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, setiap keputusan perlu dijauhkan dari konflik kepentingan dan diarahkan untuk menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
KPPD Perkuat Kepemimpinan Daerah
Penguatan integritas tersebut menjadi bagian dari KPPD Angkatan IV Tahun 2026 yang mengusung tema “Memperkuat Kemandirian Daerah Melalui Kepemimpinan Adaptif di Era Dinamika Geopolitik Global dan Disrupsi Teknologi Menuju Indonesia Emas 2045”.
Program tersebut diikuti 18 bupati dan lima wali kota dari berbagai wilayah Indonesia.
Selain memperkuat karakter kepemimpinan, KPPD dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam membaca lingkungan strategis, memahami geopolitik, memperkuat ketahanan nasional, serta merumuskan kebijakan yang adaptif.
Gubernur Lemhannas RI TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan, KPPD menjadi instrumen strategis untuk memperkuat karakter dan integritas pimpinan daerah dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.
Menurut Ace, kemampuan tersebut diperlukan agar kepala daerah mampu menerjemahkan Asta Cita secara konsisten ke dalam kebijakan pembangunan di daerah.
“Karena itu, KPPD tidak hanya menjadi ruang pembelajaran, namun sarana memperkuat kemampuan analisis geopolitik, ketahanan nasional, hingga kepemimpinan visioner sebagai bekal merumuskan kebijakan adaptif,” kata Ace.
Ia menambahkan, keberhasilan KPPD tidak hanya dilihat dari bertambahnya pengetahuan akademik peserta, tetapi juga dari perubahan cara berpikir, bersikap, dan bertindak ketika kembali memimpin daerah.
Para kepala daerah diharapkan mampu membangun kolaborasi lintas sektor, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan, serta memastikan kebijakan pembangunan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
KPPD Angkatan IV diikuti antara lain oleh Wali Kota Kupang, Banjarbaru, Banjarmasin, Tual, dan Pematangsiantar. Peserta lainnya yakni Bupati Raja Ampat, Sorong, Asmat, Waropen, Tolikara, Fakfak, Bangkalan, Magetan, Bulungan, Sumba Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Seram Bagian Barat, Simalungun, Siak, Kolaka, dan Konawe Selatan.
Pada akhirnya, penguatan kemandirian daerah tidak hanya bergantung pada kemampuan mengelola sumber daya dan menjalankan program pembangunan. Kemandirian juga ditentukan oleh kemampuan pemimpin menjaga integritas, mengelola risiko, serta memastikan setiap kewenangan digunakan untuk kepentingan publik.
Sumber : infopublik.id
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






