
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMTojo Una-Una
Wasit Diduga Dikeroyok Saat Pimpin Laga Sepak Bola di Touna
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tojo Una-Una. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/208/IX/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA, tertanggal 1 September 2026 pukul 20.01 WITA.
Bidiksulteng.com,Tojo Una-una – Seorang wasit bernama Ruslan (35) diduga menjadi korban pengeroyokan saat memimpin pertandingan sepak bola antara Tim Uebone dan Tim Sansarino di Lapangan Sepak Bola Desa Tampa Batu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tojo Una-Una. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/208/IX/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA, tertanggal 1 September 2026 pukul 20.01 WITA.
Kuasa hukum Ruslan, Ilham, SH, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami sudah laporkan secara resmi. Ini murni tindak pidana pengeroyokan terhadap wasit yang sedang bertugas. Kami akan kawal sampai pelaku dihukum. Tidak ada ruang kompromi untuk pelaku kekerasan di dunia olahraga,” ujar Ilham kepada awak media melalui rekaman suara WhatsApp, Rabu (3/9/2026).
Keputusan Wasit Diprotes
Berdasarkan laporan yang disampaikan, peristiwa tersebut bermula ketika terjadi perselisihan dan adu mulut dalam pertandingan antara Tim Uebone dan Tim Sansarino.
Kuasa hukum menyebut, situasi memanas setelah pihak dari Tim Uebone diduga tidak menerima keputusan wasit dalam pertandingan. Ruslan kemudian diduga menjadi sasaran pengeroyokan saat berada di tengah lapangan.
Ilham menilai tindakan kekerasan terhadap wasit tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat berdampak terhadap iklim sportivitas dalam pertandingan sepak bola.
“Ini bukan sekadar pemukulan. Ini adalah serangan terhadap marwah wasit, serangan terhadap sportivitas, dan serangan terhadap sepak bola itu sendiri,” tegasnya.
Dilaporkan dengan Dugaan Pengeroyokan
Dalam laporan tersebut, Ruslan, warga Jalan Kepiting RT 004/002, Kecamatan Ratolindo, dilaporkan sebagai korban dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ilham juga menyoroti aspek pengamanan selama pertandingan. Menurutnya, keberatan terhadap keputusan wasit seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku dalam pertandingan, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Seharusnya jika ada keberatan terhadap keputusan wasit, laporkan ke panitia dan official. Bukan main hakim sendiri,” ujarnya.
Minta Penanganan Sesuai Proses Hukum
Kuasa hukum berharap Polres Tojo Una-Una segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang dilaporkan.
“Jika kekerasan terhadap wasit dibiarkan, siapa lagi yang berani memimpin pertandingan?” ucap Ilham.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tojo Una-Una belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut.
Pewarta: M. Ichan
Editor : Bidiksulteng.com






