BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Ditlantas Polda Sulteng Musnahkan Material Regident Kendaraan Bermotor

Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah material Regident yang telah berada dalam kondisi usang dan tidak lagi digunakan dalam pelayanan. Material tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bidiksulteng.com,PALU — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah melaksanakan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah tidak digunakan. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Ditlantas Polda Sulteng, Rabu (19/8/2026).

Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah material Regident yang telah berada dalam kondisi usang dan tidak lagi digunakan dalam pelayanan. Material tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dipimpin langsung Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro. Proses pemusnahan turut disaksikan pejabat dan personel terkait sebagai bagian dari transparansi dalam pengelolaan dan penghapusan BMN.

Agung mengatakan material yang dimusnahkan merupakan dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa penggunaan dan tidak dapat lagi digunakan dalam pelayanan.

“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Agung.

Ribuan Material SIM Dimusnahkan

Salah satu material yang dimusnahkan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping dengan tahun perolehan 2017.

Menurut Agung, material tersebut merupakan material dengan spesifikasi teknis (spektek) lama sehingga tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun layanan SIM Keliling.

Material tersebut sudah tidak digunakan seiring diterapkannya spesifikasi teknis terbaru pada kartu Smart SIM.

Selain itu, Ditlantas Polda Sulteng memusnahkan 1.000 lembar blanko mutasi kendaraan bermotor (ranmor) dengan tahun perolehan 2017.

Blanko tersebut dinyatakan sudah tidak dapat digunakan karena masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, sedangkan ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.

Ditlantas Polda Sulteng juga memusnahkan 150.000 lembar sticker pengesahan dengan tahun perolehan 2018.

Material tersebut tidak lagi digunakan karena ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terkait dengan material tersebut sudah tidak diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cegah Penyalahgunaan Material Regident

Agung menegaskan, pemusnahan material Regident yang sudah usang merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen dan perlengkapan yang sudah tidak berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan BMN di lingkungan Ditlantas Polda Sulteng, khususnya terhadap material Regident yang sudah tidak memenuhi ketentuan penggunaan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

 

Sumber : Humas Polda Sulteng

Pewarta : Alam

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close