BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTANTojo Una-Una

LBH-Rakyat Sulteng Desak Satgas PKA Tuntaskan Sengketa Lahan di Desa Tojo

Desakan tersebut disampaikan Pengacara Senior LBH-Rakyat Sulawesi Tengah, Agus Salim, menyusul rencana Satgas PKA melakukan kunjungan kerja ke Desa Tojo pada 4–6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Tugas Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Bidiksulteng.com,PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-Rakyat Sulawesi Tengah mendesak Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menuntaskan sengketa lahan di Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una.

Desakan tersebut disampaikan Pengacara Senior LBH-Rakyat Sulawesi Tengah, Agus Salim, menyusul rencana Satgas PKA melakukan kunjungan kerja ke Desa Tojo pada 4–6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Tugas Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

“Kami minta Satgas PKA bekerja proaktif. Jangan hanya rapat dan foto-foto. Yang warga butuhkan hari ini adalah kepastian hukum. Sebanyak 270 sertifikat hak milik (SHM) yang ditarik Kantor Pertanahan harus segera dikembalikan,” kata Agus Salim dalam keterangan yang diterima media melalui aplikasi WhatsApp, Senin (3/8/2026).

Minta Negara Hadir Lindungi Hak Warga

Menurut Agus Salim, konflik agraria di Desa Tojo telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Ia menyebut warga masih menghadapi ketidakpastian karena lahan yang mereka kuasai diduga bertumpang tindih dengan area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT Wana Rindang Lestari.

“LBH-Rakyat Sulteng berpihak pada keadilan warga lokal. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan. Kalau sertifikat sudah terbit atas nama rakyat, maka itu sah dan wajib dilindungi,” ujarnya.

Agus juga mengingatkan agar kegiatan peninjauan lapangan dan pengambilan titik koordinat yang dijadwalkan dilakukan Satgas PKA tidak sebatas memenuhi prosedur administratif.

Ia berharap seluruh proses berlangsung secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, Kantor Pertanahan, serta pemerintah daerah.

“Hasil pengukuran harus transparan. Libatkan warga, BPN, dan Pemda. Jangan sampai hasilnya nanti dipakai untuk melemahkan posisi warga lagi,” katanya.

Satgas PKA Dijadwalkan Turun ke Desa Tojo

Berdasarkan Surat Tugas Nomor B.09.11.1/290/DIS.PERKIMTAN, Tim Satgas PKA dijadwalkan melaksanakan kegiatan di Kabupaten Tojo Una-Una pada 4–6 Agustus 2026.

Tim tersebut dipimpin Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Akris Fattah Yunus, bersama Ketua Harian Satgas PKA, Eva Susanti Bande.

Agenda kegiatan meliputi rapat di Kantor Desa Tojo dan Kantor Bupati Tojo Una-Una, peninjauan lapangan, serta pertemuan dengan Bupati Tojo Una-Una, DPRD, Kantor Pertanahan (BPN) Tojo Una-Una, dan masyarakat.

Agus Salim menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut.

“Kalau negara lambat, kami yang akan kejar keadilan. Rakyat Desa Tojo berhak hidup tenang di atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, maupun pihak PT Wana Rindang Lestari terkait pernyataan yang disampaikan LBH-Rakyat Sulawesi Tengah.

Sumber: Ketua Tim Advokasi LBH – Rakyat Sulteng
Pewarta : M.Ichan.
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close